Empat Hakim Positif Covid-19, Pengadilan Agama Bandung Tunda Persidangan

- 22 Juni 2021, 13:18 WIB
Ilustrasi Corona Virud
Ilustrasi Corona Virud /Foto Freerangestock/

DESKJABAR- Empat hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung dinyatakan terpapar Covid-19. Akibatnya sejumlah persidangan yang biasa digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung terpaksa ditunda. 

"Pengadilan Agama ditutup karena ada yang kena COVID-19," ucap Humas PA Bandung Mustopha saat dikonfirmasi, Selasa 22 Juni 2021.

Mustopha mengatakan jumlah yang terpapar virus corona di PA Bandung mencapai enam orang. Terdiri dari hakim dan pegawai. "Empat orang hakim," tuturnya.

Baca Juga: Akibat Terpengaruh Covid-19 Konspirasi, Ayah Komedian Guzman Sige Meninggal Dunia

Menurut Mustopha keenam orang yang positif tersebut saat ini tengah menjalani isolasi mandiri.

"Isolasi mandiri," kata dia.

Dengan adanya hakim dan pegawai yang positif, Mustopha mengatakan PA Bandung juga meniadakan agenda persidangan. Meski begitu, pelayanan tetap diberikan hanya melalui online bagi yang akan mengajukan gugatan.

"Sidang ditiadakan sampai hari Jumat," ujarnya.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x