Covid Menggila di Bandung Raya, Pesta Nikah Diizinkan Dengan Kuota 50 Orang

- 19 Juni 2021, 16:20 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Cabangbungin Kabupaten Bekasi membubarkan pesta pernikahan di Kampung Capjaya, Desa Lenggah Sari, Rabu, 16 Juni 2021.
Satgas Penanganan Covid-19 Cabangbungin Kabupaten Bekasi membubarkan pesta pernikahan di Kampung Capjaya, Desa Lenggah Sari, Rabu, 16 Juni 2021. /Antara/Pradita Kurniawan Syah./

DESKJABAR- Dampak covid menggila di Bandung Raya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap mengizinkan kegiatan Pesta Nikah digelar dengan kuota 50 orang. Hal ini tercantum dalam aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 61 2021.

Perwal teranyar itu dikeluarkan Wali Kota Bandung Oded M. Danial setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyatakan Kota Bandung siaga I COVID-19 (covid menggila di Bandung Raya) pada 16 Juni 2021. 

Izin pesta nikah tertuang dalam pasal 21 ayat 1 huruf C, dalam Perwal yang ditandatangani langsung oleh Oded ini menjelaskan bahwa kegiatan pesta pernikahan tidak sepenuhnya dilarang. Pemkot Bandung hanya memberikan batasan.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Jawa Barat, Pemkab Bogor Perketat Akses Jalur Puncak

"Pelaksanaan penyelenggaraan acara pernikahan diperbolehkan melaksanakan prosesi akad nikah yang dihadiri keluarga inti dari kedua pasangan, paling banyak 50 (lima puluh) orang," ujar Oded, dikutip dari Perwal, Sabtu 19 Juni 2021.

Sedangkan untuk posesi akad nikah atau perkawinan juga tetap diizinkan digelar di dalam tempat ibadah. Aturan ini tertuang pada pasal 18 ayat 6. Hanya saja ada pembatasan kehadiran keluarga.

"Khusus untuk kegiatan akad pernikahan/perkawinan yang dilaksanakan di rumah ibadah hanya dihadiri oleh keluarga inti dari kedua belah pihak, paling banyak 50 orang," kata Oded.

Sebelumnya, Oded mengatakan, Pemkot Bandung akan memperketat aturan penganan COVID-19. Menurutnya, kasus aktif di Bandung sangat tinggi per 15 Juni mencapai 1.375 kasus.

"Kita akan melakukan pengetatan aktivitas di kota Bandung ini berangkat dari hasil evaluasi kasus aktif yang melonjak signifikan dari Mei 2021 hingga Juni 2021," ujar Oded dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x