Inilah Dua Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Selasa 15 Juni 2021

- 15 Juni 2021, 04:20 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini, Selasa, 15 Juni 2021, buka di dua lokasi ini.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini, Selasa, 15 Juni 2021, buka di dua lokasi ini. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Untuk mempermudah warga mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling Bandung setiap Senin-Sabtu. Pelayanan buka pukul 8.00-15.00 WIB.

Warga disarankan membawa pulpen sendiri saat datang ke layanan SIM Keliling Bandung. Selalu patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung hari ini, Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Polresta Bandung Bekuk Tiga Pemalsu Dokumen, Warga Diimbau Hati-hati dan Tak Mudah Tergiur

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

 

Selain itu, tersedia gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang buka Senin-Sabtu pukul 9.00-12.00 WIB.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

Baca Juga: EXO Raih Million Seller Lewat Album Don't Fight The Feeling

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@polrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x