Pemda Provinsi Jabar Matangkan Perjanjian Kerja Sama TPPAS Legok Nangka dengan Enam Kota Kabupaten

- 28 Mei 2021, 21:52 WIB
TPPAS Legoknangka di Jalan Raya Nagreg.*/ADE MAMAD/PR
TPPAS Legoknangka di Jalan Raya Nagreg.*/ADE MAMAD/PR /

DESKJABAR- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus mematangkan penyusunan perjanjian kerja sama pemanfaatan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka bersama enam pemerintah daerah kota dan kabupaten.

Untuk diketahui, TPPAS Regional Legok Nangka akan dimanfaatkan enam pemerintah daerah kota dan kabupaten yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias menyatakan, bahwa pihaknya telah mendapatkan sejumlah catatan yang sudah disampaikan oleh pemerintah Kota/Kabupaten untuk bisa diakomodir di dalam perjanjian kerjasama.

“Alhamdulillah semua pihak sudah bisa menyepakati, selanjutnya kami akan membuat draf perjanjian kerjasama antar provinsi dan kabupaten/kota,"ujar Prima usai pertemuan bersama enam kota kabupaten dan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jabar di Hotel Grand Sunshine, Kabupaten Bandung, Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Penuh Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas

Menurut Prima, dalam naskah perjanjian kerja sama tersebut akan memuat substansi timbulan sampah, biaya tipping fee, sarana dan prasarana pengangkutan sampah ke Legok Nangka, serta stasiun pengalihan antara yang harus dibangun di Kota/Kabupaten.

"Poin-poin tersebut yang akan terakomodir di perjanjian kerjasama"ujarnya.

Adapun perkembangan proses pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka, aat ini sudah ada 130 perusahaan atau bidder yang mendaftar untuk mengelola TPPAS Legok Nangka. Selanjutnya pada bulan Oktober akan ada proses pelalangan pengelola.

Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat Abdy Yuhana mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya melakukan survei untuk menggali informasi terhadap ke enam pemerintah daerah yang akan menggunakan TPPAS Regional tersebut.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah