Jelang Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2021, Simak Kawasan Tanpa Rokok di Bandung yang Masuk Perda

- 27 Mei 2021, 06:21 WIB
Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bandung Nilla Avianty (kiri).
Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bandung Nilla Avianty (kiri). /Antara/Humas Pemkot Bandung/

DESKJABAR - Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei 2021 di masa pandemi sangatlah penting. Sebab, ada hubungan antara rokok dan Covid-19 sehingga masyarakat perlu mengetahuinya.

Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bandung Nilla Avianty di Bandung, dengan alasan itu, Dinkes akan menjadikan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia untuk menggencarkan sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Virus corona ini menyerang pernapasan sehingga kemungkinan besar perokok yang terkena Covid-19 lebih parah dibandingkan dengan bukan perokok," kata Nilla Avianty seperti dilansir Antara, Rabu, 26 Mei 2021, malam.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Hari Ini Kamis 27 Mei 2021, Inilah Lokasi dan Persyaratannya

Oleh karena itu, kata dia melanjutkan, momen Hari Tanpa Tembakau Sedunia juga menjadi penting untuk mengajak masyarakat menaati Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut Nilla Avanty, Perda Kawasan Tanpa Rokok mengatur beberapa kawasan yang tidak dibolehkan untuk merokok, menjual, atau mengiklankan produk tembakau.

Kawasan tersebut di antaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar seperti sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Baca Juga: Lansia yang Ikut Vaksinasi Covid-19 Masih Rendah, Pemkot Bandung Gandeng Gojek untuk Antar Jemput

"Nanti pada 31 Mei 2021, kami akan menyosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok sekaligus launching Perda ini," kata Nilla Avianty menjelaskan.

Ia menjelaskan, kehadiran Perda KTR juga merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dengan menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat -terutama bagi perokok pasif- agar tidak terpapar bahaya asap rokok.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Humas Kota Bandung Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x