Polisi di Majalengka Menangkap Mucikari Prostitusi Online

- 30 April 2021, 20:49 WIB
/Antara

DESKJABAR - Polisi di Majalengka, Jawa Barat menangkap mucikari prostitusi online di kabupaten tersebut.

Satreskrim Polres Majalengka, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai muncikari prostitusi online, setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Pasutri yang kami tangkap berinisial HH (35) dan DA (29)," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, di Majalengka, dikutip Antara, Jumat, 30 April 2021.

Siswo mengatakan dua tersangka yang merupakan pasutri itu ditangkap, setelah terbukti berprofesi sebagai muncikari prostitusi daring melalui salah satu aplikasi media sosial.

Baca Juga: Pria Asal Majalengka Menjadi Korban Pembunuhan di Tulungagung, Jawa Timur

Kedua tersangka, menurut Siswo, mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang melalui media sosial dengan tarif Rp500 ribu per kencan.

"Kasus prostitusi daring ini terungkap, setelah kami menerima laporan dari masyarakat," ujarnya pula.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Siswo, sepasang suami istri tersebut diketahui menjalankan bisnis gelapnya kurang lebih sudah berjalan selama dua bulan.

Baca Juga: Jalur Puncak-Cianjur Tertutup Bagi Kendaraan Bus dan Truk, Ini Alasannya

Akibat perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Sedangkan HH dijerat Pasal 45 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya lagi. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x