Kontroversi Disuntik Vaksin Covid 19 Saat Puasa: Begini Kata Ketua MUI Kota Bandung

- 6 April 2021, 15:24 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. Stok vaksin menipis sehingga pemerintah prioritaskan lansia.
Ilustrasi vaksin Covid-19. Stok vaksin menipis sehingga pemerintah prioritaskan lansia. /Prasetyo bagus /Pixabay

DESKJABAR- Vaksinasi Covid 19 dengan cara disuntikan kepada tubuh kita bagi orang yang sedang puasa menjadi tanda tanya. 

Pasalnya cairan tersebut masuk ke dalam tubuh kita, sementara sesuatu yang masuk dalam tubuh kita pada saat puasa bisa membatalkan puasa.

Karena ada anggapan itulah penyuntikan vaksin selama ibadah puasa ramadan 2021 masih menimbulkan keraguan pada masyarakat Kota Bandung.

Umat Islam masih banyak mengganggap bahwa vaksin dapat membatalkan ibadah puasa.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Tuduh Ada Pejabat Polda Jabar Paksakan Kasus Ini Kembali Dibuka

Baca Juga: Massa Habib Bahar bin Smith Dihadap Polisi, Mereka Tertahan di Halaman dan Trotoar PN Bandung

Saat dikonfirmasi kepada Majelis Ulama (MUI) Kota Bandung tentang penyuntikan vaksin Covid 19, batal atau tidak bagi orang yang berpuasa.

MUI Kota Bandung meyakinkan bahwa penyuntikan vaksin tidak membatalkan ibadah puasa. Peneri vaksin bisa saja tetap berpuasa dan bisa terlebih dahulu membatalkan puasa selama ada anjuran dokter.

"(Puasa) tetap boleh divaksin namun kondisional. Jadi boleh saja makan sebelum vaksin, tetapi kalau dia yakin sudah biasa puasa senin kamis dan ini tidak masalah jadi diperbolehkan warga buka saat vaksin," ujar Kabid Fatwa dan Konsultasi Keagamaan, MUI Kota Bandung, Asep Djamaludin di Balai Kota, Selasa 6 April 2021.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x