DESKJABAR- Bagi warga masyarakat Garut yang akan memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) siapkan persyaratannnya, tinggal langsung datang ke Mobil SIM Keliling.
Mobil SIM keliling di Kabupaten Garut beroperasi seperti biasa akan parkir di Alfamart Cilawu Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.
Dikutip dari akun Instagram @satpaspolresgarut, Jadwal SIM Keliling di Garut yang akan dilaksanakan Selasa, 30 Maret 2021yaitu dimulai dari pukul 08.00 s.d 11.00 WIB.
Jangan sampai ketinggalan karena biasanya ada kuota harian juga.
Bagi yang berniat memperpanjang SIM-nya, bisa mulai disiapkan persyaratan perpanjangan di SIM keliling online:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.