Psikopat Pembunuh Dua Wanita Muda di Bogor Terancam Hukuman Mati

- 12 Maret 2021, 16:30 WIB
/Antara

DESKJABAR -MRI (21), pria yang merupakan psikopat pelaku pembunuh dua wanita muda berinisial DP (18) dan EL (23) di Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman mati.

"Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Jumat, 12 Maret 2021.

Menurutnya, pelaku yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor itu dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Buah Timun Suri Banyak Diburu Saat Ramadan Tiba, Bermanfaat Bagi Kesehatan

"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana," terangnya, dikutip Antara.

Susatyo menyebutkan bahwa meski pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua pekan, tapi terdapat kesamaan dari modus hingga cara eksekusi yang dilakukan pelaku kepada para korbannya.

Awal perkenalan

MRI berkenalan dengan calon korbannya di media sosial Facebook. Kemudian, para korbannya dibawa ke sebuah penginapan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dan harta bendanya dirampas setelah nyawanya dihabisi dengan cara dicekik.

Baca Juga: Akhirnya Nelayan Tradisional Lebak Bisa Melaut, Setelah 4 Bulan Nganggur

"Di sebuah penginapan di daerah Puncak dua-duanya. Di tempat yang sama hanya berbeda kamar. Dihabisi nyawanya dengan mencekik. Ini sesuai dengan hasil otopsi terhadap kedua korban," papar Susatyo.

 


Kemudian, pelaku juga membawa korbannya untuk dibuang dengan cara yang sama, yakni memasukkan ke dalam ransel besar, selanjutnya digendong menggunakan sepeda motor.

Korban berinisial DP (18) ditemukan dengan kondisi wafat dalam kantong plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada Kamis, 25 Februari 2021 pagi.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Malam Ini: Test DNA Reyna Dipalsukan Rendy, Ikatan Cinta hari ini Live pukul 19.30 WIB

Dari hasil otopsi oleh Polresta Bogor diketahui ada luka benda tumpul di bagian leher wanita yang berdomisili di Kecamatan Cibungbulang, Bogor itu.

Kemudian, pada Rabu 10 Maret 2021 pagi jasad EL (23) ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Saat ditemukan terdapat bercak darah pada mulut korban yang merupakan warga Kecamatan Caringin, Bogor itu. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x