Ia menjelaskan, larangan tersebut dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran yang masih terjadi, meski saat ini jumlah warga yang terpapar mengalami penurunan, namun sebagai upaya antisipasi sesuai dengan Surat Edaran Kemenpan RB, pihaknya akan menerapkannya.
"Perang terhadap corona, belum tuntas, sehingga upaya pencegahan tetap harus dilakukan terutama bagi mereka yang kerap bepergian keluar kota, rentan tertular. Sehingga selama libur panjang kali ini, tidak ada ASN yang boleh mengambil cuti dan pergi keluar kota," katanya.***