DESKJABAR- Terjadi adu mulut antara hakim PN Bandung dan penasehat hukum dalam pemeriksaan setempat (PS) objek tanah yang jadi sengketa di Jalan Madrasam, Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung.
Diduga obyek yang akan jadi pemeriksaan setempat itu lokasinya di lahan milik orang lain yang sudah memiliki ketetapan hukum dari Mahkamah Agung (MA).
Adu mulut terjadi antara ketua majelis Mangapul Girsang dan tim kuasa hukum pemilik tanah yang sudah inkrahct di tingkat MA Agus Suwarna dan Suwanto.
Baca Juga: Sejarah Batu Leuit Asal Usul Ronggeng Gunung Di Kabupaten Pangandaran
Adu Argumen terjadi lantaran tim kuasa ahli waris Eucharia pemilik sah tanah yang dijadikan objek sengketa tidak boleh menyaksikan sidang di tempat. Padahal lokasinya yang dijadikan objek sengeketa merujuk di lahan milik Eucharia yang sudah memiliki ketetapan hukum MA.
"Maksud kita datang ke sini ingin tahu, bidang objek yang dijadikan sengketa. Karena di lokasi ini menunjuk pada objek kita yang sudah memiliko kekuatan hukum tetap," katanya seraya menunjukan lokasi yang sudah dipasang plang putusan MA tak jauh dari tempat pembangunan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Jumat 5 Maret 2021.
Tapi Agus menyebutkan, tadi majelis justru melarangnya untuk ikut ke lokasi dan hanya pihak yang bersengketa saja yang diperbolehkan. Padahal ini sidang (di tempat) terbuka untuk umum layaknya persidangan di pengadilan.
Baca Juga: Menristek : Penginderaan Jarak Jauh Agar Dioptimalkan untuk Sektor Rumpun Pertanian
"Ini kan jadi pertanyaan kita, ada apa ini? Makanya kita juga sudah melakukan langkah tersendiri dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Bahkan, kita juga akan melaporkan ketua majelisnya ke komisi yudisial (KY)," ujarnya.