Pemkab Pangandaran Berlakukan Larangan Berkegiatan Bagi Desa Berkasus Covid-19 di Atas 10 Orang

- 4 Januari 2021, 19:55 WIB
PETUGAS sedang melakukan penyemprotan disinfektan di Pangandaran.
PETUGAS sedang melakukan penyemprotan disinfektan di Pangandaran. /DeskJabar/

 

DESKJABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan menerapkan  perlakuan khusus bagi desa yang memiliki kasus Covid-19 hingga 10 orang ke atas. Penyemprotan disinfektan akan dilakukan dan daerah itu dilarang melakukan kegiatan.

"Kalau di desa tersebut ada 10 orang kasus Covid-19, dilarang untuk mengadakan kegiatan," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Senin 4 Desember 2021.

Kegiatan dimaksud, jelas Bupati, antara lain hajatan dan kegiatan lain yang sekiranya dapat mengundang kerumunan massa.

Baca Juga: BPOM : Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac Masih Diproses dan Harus Aman Dahulu

Baca Juga: Mantaf, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Siap Jadi Orang Pertama Divaksin Covid-19

Jeje Wiradinata mengimbau kepada seluruh warga masyarakat di Pangandaran agar meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, terutama menggunakan masker untuk menghindari virus corona.

"Saya imbau kepada warga masyarakat agar patuhi protokol kesehatan dan pakai masker," tegasnya.

Menurutnya, di Pangandaran akan dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah terutama di tempat-tempat fasilitas umum dan di sejumlah desa yang memiliki kasus Covid-19 yang tinggi.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x