Forum Peduli Bandung Sayangkan Tiap Tahun Banjir Berulang di Bandung, Jangan Salahkan Rakyat Terus

- 29 Desember 2020, 06:00 WIB
Penggagas Forum Peduli Bandung Kandar Karnawan S.H.
Penggagas Forum Peduli Bandung Kandar Karnawan S.H. /yedi supriadi

Sebelumnya Kandar Karnawan juga menilai, kepemimpinan Oded-Yana tak banyak membawa perubahahan. Mereka pun memberi rapot merah atas kinerja Oded-Yana selama ini. Menurut Aan, kinerjanya masih stagnan berbagai program pembangunan serta mutasi-rotasi birokrasi, diduga kuat sarat Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN).

"Rapot merah itu kan biasanya kepada anak SD yang tidak bisa-bisa belajar. Atau kalau diberi soal 10 yang dikerjakan hanya satu dua soal saja. Nanti kan dirapotnya pada merah kaya hurang. Itu ibarat saja. Nah kami melihat Oded-Yana kepemimpinannya belum bisa menghasilkan hal yang signifikan dalam program nya," ujar Kandar Karnawan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 29 Desember 2020 : Bocah Petualang dan Saksikan K-Movievaganza: Haeundae

Kandar Karnawan mencontohkan karya-karya Ridwan Kamil saat menjadi Wali Kota Bandung terkesan kurang terawat bahkan beberapa diantaranya terbengkalai.

Padahal hal tersebut aset negara dan juga menjadi kebanggaan warga kota Bandung mengingat karya Ridwan Kamil tersebut menjadi fenomenal dan mengharumkan nama Bandung.

Kemudian Kandar Karnawan, mensinyalir masih ada dugaan praktek praktek KKN di Kota Bandung.

Berdasarkan hasil analisanya, jenis korupsi yang diduga dilakukan kepala daerah dapat dibagi dalam lima modus, pertama intervensi dalam kegiatan belanja daerah, mulai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bantuan sosial (Bansos), pengelolaan aset, dan penempatan anggaran pemerintah daerah (Pemda) di BUMD.

Baca Juga: Potensi Kehilangan Daya Beli Masyarakat Nyaris Rp 1.000 Triliun. Simak Rinciannya

“Yang kedua dari intervensi dalam penerimaan daerah, mulai pajak daerah atau retribusi, pendapatan daerah dari pusat, serta kerja sama dengan pihak lain,” kata Kandar Karnawan.

Ketiga dari sektor perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, dan pemerasan. ”Yang keempat adalah benturan kepentingan dalam proses PBJ, rotasi atau mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkapan jabatan,” tambah Kandar.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah