Mantan Bupati Bogor Jalani Sidang Kasus Korupsi Kedua Kalinya di Pengadilan Tipikor Bandung Hari Ini

- 23 Desember 2020, 08:30 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kembali menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 23 Desember 2020 hari ini
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kembali menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 23 Desember 2020 hari ini /

Dalam kasus ini, Rachmat Yasin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sekitar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk biaya operasional bupati, kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah, dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014 lalu.

Rachmat Yasin dulunya merupakan ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat. Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, yang diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk melancarkan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.

Sementara mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta yang dimiliki Rahmat, diduga berasal dari pemberian pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pemain Terbaik Liga Spanyol 2019/2020, Karim Benzema Terima Trophy Alfredo Di Stéfano

Dia kembali ditahan KPK setelah bebas dari penjara pada Mei 2019. Rahmat dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun enam bulan terkait kasus suap pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam suap alih fungsi hutan, selain Yasin, KPK juga menetapkan FX Yohan Yap dari swasta, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin, serta Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka. Mereka pun sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah