SIM Keliling Bandung 16 Desember 2020 Beroperasi di Dua Tempat Ini

- 16 Desember 2020, 01:12 WIB
Ilustrasi SIM keliling online di Kota Bandung
Ilustrasi SIM keliling online di Kota Bandung /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM keliling online setiap hari. Oleh karena itu, jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan atau SIM C Anda telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM keliling online.

Pelayanan SIM keliling online buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Warga juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Caranya dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau dengan penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak.

Baca Juga: Bantuan Tunai Kemendikbud Rp1 Juta Khusus Siswa dan Mahasiswa, Catat Syarat dan Link Websitenya

Berikut ini adalah jadwal perpanjangan SIM keliling online Sat Lantas Polrestabes Bandung 16 Desember 2020 yang dibagikan melalui akun instagramnya, @simrestabesbdg1.

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung

Untuk hari Minggu, 20 Desember 2020, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Selain itu, tersedia gerai SIM online yang buka Senin-Sabtu pukul 8.00-15.00 di Festival Citylink, Jalan Peta Bandung.

Baca Juga: Ajaib, Mobilnya Ringsek Diseruduk Kereta Api, 3 Penumpangnya Selamat

Sat Lantas Polrestabes Bandung juga menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM, diwajibkan menggunakan masker dan membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer).
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020, Agar Aman dari Covid-19 Selalu Upayakan Transaksi Cashless

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020, Masyarakat Diprediksi Tetap akan Mudik dan Berwisata

Baca Juga: Update Covid-19, Rumah Sakit Dilarang Promosi Pre-Order Vaksin Virus Corona Kepada Masyarakat

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah