Info Covid-19 Kota Bogor, Perayaan Malam Tahun Baru 2021 Ditiadakan

- 13 Desember 2020, 19:34 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya
Wali Kota Bogor Bima Arya /Dok. Humas Pemkot Bogor/

DESKJABAR – Mengantisipasi terjadinya kerumunan massa, Pemerintah Kota/Pemkot Bogor memutuskan tidak ada perayaan malam tahun baru 2021. Peniadaan itu disertai dengan penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK).

Untuk itu, Pemkot Bogor, bersama TNI, Polri, dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan, akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Peniadaan perayaan malam tahun baru 2021 pada Kamis, 31 Desember 2020 malam itu, diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Dilakukan untuk Pilkada Cianjur

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, melalui pernyataan tertulisnya di Kota Bogor, Minggu, 13 Desember 2020, mengemukakan, pada saat bersamaan diberlakukan penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) pada malam tahun baru 2020-2021.

Dikutip dari kantor berita Antara, selain Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 003.2/4743-Huk.HAM ini, juga dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota Bogor yang telah berlalu sebelumnya.

Peraturan Wali Kota Bogor itu adalah, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor.

Baca Juga: Harga Vaksin Covid-19 Belum Jelas

Sesuai Peraturan Wali Kota Bogor tentang PSBMK, bahwa sektor ekonomi yakni restoran, kafe, pusat kuliner, maupun pusat perbelanjaan, boleh beroperasi hingga pukul 22:00 WIB.

"Pemilik dan pengelola usaha jasa, usaha industri, maupun seluruh warga Kota Bogor agar mematuhi aturan yang berlaku, agar kegiatan sektor ekonomi tetap berjalan, serta kesehatan dan keselamatan warga juga terlindungi," katanya.

Surat Edaran Wali Kota Bogor yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya di Kota Bogor, Selasa, 8 Desember 2020, berisi empat poin.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kerumunan Massa Kemungkinan Tak Akan Ditahan

Surat Edaran Wali Kota Bogor itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat dengan tembusan kepada Ketua Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, serta pimpinan dari semua organisasi di Kota Bogor.

Empat poin aturan dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor tersebut meliputi, pertama, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.

Kedua, tim yang dibentuk pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor, melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan, serta mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Tren Fesyen yang Akan Digandrungi Tahun 2021, Berikut Prediksi Raline Shah dan Jessica Iskandar

Ketiga, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata, atau usaha jasa lainnya, yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Keempat, Pemkot Bogor, bersama TNI, Polri, dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan, akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah