Ada Apa Plt. Bupati Indramayu Digugat Ke PTUN Bandung, Cek Disini

11 November 2020, 20:45 WIB
Samsudin Narji, SH dalam konferensi pers di depan gedung PTUN Bandung, Kamis 11 November 2020. // yedi supriadi

DESKJABAR- Konstalasi politik di Indramayu menjelang pilakda serentak pada 9 Desember 2020 semakin panas. Setelah Mahkamah Partai Golkar yang memeriksa dan mengadili perihal keabsahan MUSDA X Partai Golkar Kab Indramayu tanggal 16 Juli 2020 yang menunda sidang Putusan nya pasca pilkada serentak, kini ada kasus baru.

H. Abdul Munir salah seorang pimpinan komisioner Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Indramayu diberhentikan sebagai komisioner Baznas oleh Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu No. 880/Kep.147-Kesra/2020 tertanggal 03 Agustus 2020.

H. Abdul Munir diberhentikan sebagai komisioner Baznas pasca MUSDA Golkar tanggal 16 Juli 2020 oleh Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat terkait perbedaan sikap dan dinamika politik internal Partai Golkar Kab Indramayu.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Petani Masih Sasaran Menggiurkan untuk Kampanye

Terhadap SK Pemberhentian dirinya tersebut H. Abdul Munir telah menunjuk Advokat Samsudin Narji, SH sebagai Kuasa Hukumnya untuk mengajukan gugatan ke PTUN Bandung dan telah terdaftar dalam register perkara No. 126/G.2020/PTUN.BDG tanggal 03 November 2020.

"Kami atas nama tim kuasa hukum H. Abdul Munir hari ini tanggal 11 Nopember 2020 telah hadir pada sidang pertama atas perkara ini dengan agenda sidang Dismisal (pemeriksaan kelengkapan berkas gugatan) dan alhamdulillah dinyatakan lengkap dan akan dilanjutkan pada sidang pekan depan," ujar Samsudin Narji, SH dalam konferensi pers di depan gedung PTUN Bandung, Kamis 11 November 2020.

Gugatan ini kami ajukan karena SK Pemberhentian klien kami sebagai komisioner BAZNAS tersebut melanggar aturan dan abuse of power kesewenang wenangan.

Baca Juga: Meski Tidak Hadir, Gatot Nurmantyo Bersedia Terima Penghargaan Bintang Mahaputera

"Kami akan uji apakah Plt. Punya kewenangan untuk menerbitkan SK Pemberhentian terkait kepegawaian," jelasnya.

Selanjutnya, kami menduga adanya manipulasi prosedur, bahwa klien kami tidak pernah dipanggil dan tidak pernah diklarifikasi terkait laporan pengaduan dari dua orang Ketua PK Partai Golkar Kab Indramayu.

"Dimana laporan tersebut menjadi dasar dari SK Pemberhentian sebagai komisioner Baznas klien kami. Terkait soal ini telah dilaporkan kepada Polres Indramayu dengan nomor laporan polisi nomor : STBPL/B/402/X/2020/SPKT III tanggal 15 Oktober 2020," jelasnya.

Dalam pelaporan ke Polisi, terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUH Pidana.

"Untuk pelaporan ke polisi, perkara ini dalam proses lidik," jelasnya.

Baca Juga: Dian Sastrowardoyo Ikut Menjadi Sutradara Film Quarantine Tales

Baca Juga: Viral, Kades Tenjolaya Terang-terangan Dukung Salahsatu Paslon Pilkada Kabupaten Bandung

Baca Juga: 13 Orang Jemaah Umrah Indonesia Positif Covid-19, Setelah Tes Swab 2 Kali

Ditambahkan Samsudin, bahwa perlakuan diskriminatif oleh Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat terhadap klien kami yang menyoal terkait perbedaan sikap politik pada dinamika internal partai golkar kabupaten indramayu.

Karena sebagaimana sudah menjadi rahasia umum di masyarakat indramayu bahwa kelembagaan Baznas Indramayu dimanfaatkan oleh dan untuk kepentingan politik Bupati.

"Oleh karena itu upaya hukum klien kami ini seyogyanya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dan pihak pihak yang terkait dan berwenang untuk masuk menginvestigasi dan mengaudit kinerja Baznas Indramayu secara menyeluruh demi kebaikan dan kepentingan masyarakat Indramayu secara luas bukan hanya untuk kepentingan satu kelompok golongan," pungkasnya.***

 

 

 
Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler