BKSDA Jawa Barat Intensif Cegah Perburuan Ilegal Hewan Liar

29 Mei 2024, 08:58 WIB
Pemandangan kaki Gunung Kareumbi, Sumedang dari Desa Cilembu, Pamulihan. /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Hobi berburu babi hutan atau disebut bagong di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mulai banyak menjelang kemarau 2024. Salah satu kawasan menjadi favorit berburu babi hutan, adalah sekitaran Gunung Masigit Kareumbi yang berada di Kecamatan Pamulihan Sumedang.

Namun, pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat intensif mencegah aktivitas perburuan ilegal hewan liar. Bahkan, pihak BKSDA Jawa Barat segera menindak sesegera mungkin atas meningkatnya perburuan liar di Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi.

Pihak BKSDA Jawa Barat menegaskan bahwa aktivitas berburu harus mendapatkan izin terlebih dahulu. Jika tidak memiliki izin, maka perburuan di Taman Buru Gunung Masigit merupakan aktivitas perburuan ilegal dan bakal ditindak. 

Dikabarkan, aktivitas berburu babi hutan kini lebih banyak dilakukan malam hari. Berdasarkan karakter, musim panas alias kemarau, merupakan periode terbaik untuk berburu babi hutan. Sebab, babi hutan mulai kesulitan makanan dan banyak bermunculan pada malam hari.

 Baca Juga: Di Gunung Kareumbi Sumedang, Penghobi Berburu Kini Takut Babi Hutan Siluman

Penjelasan pihak berwenang

Plh Kepala BKSDA Jawa Barat, Mufrizal, melalui keterangan tertulis, diterima Senin, 24 Juni 2024, menyebutkan, ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru. Pada Pasal 12 disebutkan, 1. berburu hanya dapat dilakukan setelah pemburu mendapatkan surat izin berburu, 2. Untuk memperoleh izin berburu harus memenuhi persyaratan : a. Memiliki akta buru, b. Membayar pungutan izin buru.

"Jadi, penetapan kawasan hutan konservasi sebagai taman buru, tidak dipersepsikan secara sertamerta menjadikan perburuan dapat dilaksanakan begitu saja oleh masyarakat," ujarnya. 

Menurut Mufrizal, BBKSDA Jawa Barat intensif melakukan pencegahan perburuan ilegal dan melakukan pembinaan kepada masyarakat, untuk tidak melakukan perburuan di Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi.

"Jika ada segelintir masyarakat yang melakukan perburuan pada Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi, itu adalah ilegal. Kami segera melakukan penindakan penertiban," ucapnya. 

Dijelaskan, hewan babi hutan mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI no.P106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, satwa liar babi hutan (Sus sp) tidak termasuk kedalam satwa dilindungi.

Tetapi, kata Mufrizal, ada acuan yaitu Acuannya adalah Undang-undang Republik Indonesia no.41 tahun 1990 tentang kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf m, setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa dan mengangkut tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang. Pada Pasal 78 ayat 12, barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf m, dikenai ancaman pidana paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 juta. 

Pengaruh tahun 2024

Aktivitas berburu babi hutan, ditunjukan masyarakat Desa Cilembu, Selasa, 28 Mei 2024, juga biasa dilakukan di Blok Ciceuri. Aktivitas berburu babi hutan menggunakan berbagai cara, misalnya menggunakan anjing pemburu, senapan berburu baik senjata api maupun senapan angin jenis PCP, jebakan, dsb.

Diantara masyarakat petani sekitaran Desa Cilembu, senada mengatakan, bahwa berburu babi hutan menjadi membantu petani mengamankan tanaman-tanaman mereka dari serangan babi hutan. Sebab jika kemarau, kawanan babi hutan suka turun gunung menggasak tanaman singkong, ubi, dan jagung.

Tetapi, menurut salah seorang tokoh petani di Cilembu, Suhaya, aktivitas berburu babi hutan pun juga harus terkendali. Sebab, populasi babi hutan selaku hewan-hewan liar juga diperlukan untuk keseimbangan alam.

 “Iya, sekarang yang berburu babi hutan lebih banyak dilakukan malam hari. Sepertinya, pengamanan tanaman pangan palawija sangat penting dari serangan babi hutan untuk pasokan pangan, mudah-mudahan situasi musim 2024 tidak menjadi kemarau repot lagi,” ujarnya.

 Baca Juga: Hati-Hati ! di Tol Cipali Subang Babi Hutan Nyelonong, Kendaraan Bisa Kecelakaan

Prediksi BMKG

Salah seorang aktivis menembak berburu di Jawa Barat, Rusla U Esfa, menyebutkan, pada tahun-tahun lalu, aktivitas berburu babi hutan banyak dinantikan petani palawija ketika musim kemarau.

“Para penghobi menembak berburu biasanya menantikan musim kemarau sebagai masa-masa menyalurkan hobinya,” kata mantan Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat ini.

Sementara itu, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofosika (BMKG), Dwikorita Karnawati memperkirakan, puncak kemarau 2024 di Indonesia adalah Juli sampai Agustus. Situasi musim kering panjang diperkirakan terjadi, tetapi kondisi El Nino tidak terjadi pada tahun 2024.

Menurut Dwikorita, 28 Mei 2024, walau tidak ada El Nino pada tahun 2024, bukan berarti kita abai dengan kekeringan. “Kita tetap harus waspada dengan memenuhi kebutuhan air bagi lahan-lahan pertanian," ujarnya. ***

Disclaimer : bahwa artikel telah mengalami pengubahan judul dan isi.

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler