SAH ! Zakat Fitrah 45.000/Jiwa, Inilah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kota Bogor, Buka link kotabogor.baznas.go.id

16 Maret 2024, 10:30 WIB
Baznas kota Bogor telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Islam di kota Bogor /Instagram @stokberasmu/

DESKJABAR - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh khususnya umat Islam di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) tahun 2024.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.

Besaran zakat fitrah dan fidyah

Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat muslim (laki-laki dan perempuan) sebesar Rp 45.000/jiwa, sedangkan fidyah Rp 60.000/hari, atau setara dengan memberi makan 1 orang fakir miskin untuk 1 hari.

Baca Juga: BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp 45.000 Tahun 2024, Simak Cara Membayar Zakat Fitrah Via Online

Mengacu kepada SK Ketua Baznas, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota Bogor juga menetapkan zakat fitrah 1445 H/2024 ditetapkan Rp 45.000 per orang atau per jiwa.

Wakil Ketua IV Baznas kota Bogor, Hussen As Soleh, mengatakan bahwa besaran zakat fitrah tersebut merupakan patokan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang paling umum dikonsumsi masyarakat kota Bogor.

Menurut Hussen, beras yang umum dikonsumsi oleh masyarakat di harga Rp 12.500. Harga tersebut kemudian dikalikan dengan 1 kulak atau 3,5 liter, atau 2,5 kg beras.

Baca Juga: Promo Paket Berkah De'Pes Desa Pelangi Sentul Bogor, Menu Sunda dan Nusantara, Paket Ber 5 Hanya 365 Ribu

"Itu rumusnya yang perlu diketahui masyarakat. Karena pada prinsipnya zakat itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setiap hari," katanya.

Jadi menurut Hussen, kembali ke masing - masing, kalau biasanya beli yang Rp 17.000/liter maka mesti membayar sekitar Rp 60.000.

Waktu membayar zakat fitrah

Kemudian Hussen menuturkan, bahwa masyarakat sudah bisa melakukan pemabayaran atau menunaikan zakat fitrah mulai hari ini, karena menurut syariat Islam membayar zakat fitrah itu selambatnya pada hari H Idul Fitri sebelum Khotib naik mimbar.

Baca Juga: PROMO SPESIAL Ikan Bakar Kampoeng Ikan Bogor, Gurame Bakar Hanya 69.000, Cocok Untuk Tempat Buka Puasa Bersama

Namun demikian pihaknya mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah melalui unit pengumpul zakat (UPZ) Baznas yang tersebar di banyak tempat umum dan daerah.

Tempat membayar zakat fitrah

"UPZ yang telah kami siapkan berada di Kantor Kelurahan, Masjid, Badan Usaha Milim Daeha (BUMD), Kantor Dinas, maupun pelaku usaha, bahkan kami sudah menyediakan QIRIS shelter BisKita Transpakuan untuk lebih memudahkan masyarakat dalam membayar zakat fitrah," Ujarnya.  

Selain itu, masyarakat juga dapat menunaikan zakat melalui link kotabogor.baznas.go.id atau transfer melalui rekening

- Bank BSI syariah Nomor Rekening 7002678677

- Bank BCA Nomor Rekening 0953047745

- Bank bjb syariah Nomor Rekening 0040102632153

Keterangan dan informasi lebih lanjut masyarakat dapat menghubungi nomor 0811-1134-202.***

Editor: Agus Sopyan

Sumber: BAZNAS

Tags

Terkini

Terpopuler