Bawaslu dan Satpol PP Kota Bogor Tertibkan Ribuan APK Tidak Sesuai Aturan, Dicabut dan Dimusnahkan

23 Januari 2024, 18:21 WIB
Petugas Satpol PP bersama Bawaslu kota Bogor tertibkan Alat Peraga Kampanye ( APK) yang dipasang tidak sesuai aturan Selasa, 23 Januari 2024. /Instagram @satpolpp.kotabogor/

DESKJABAR - Bawaslu kota Bogor bekerjasama dengan Satpol PP melakukan tindakan pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pinggir jalan - jalan di kota Bogor, Selasa, 23 Januari 2024.

Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di tempat - tempat terlarang langsung diturunkan dan dicopot oleh Petugas Satpol PP dibawah pengawasan Bawaslu kota Bogor.

APK yang dicabut Satpol PP dan Bawaslu kota Bogor, yakni APK yang dipasang disekitar under pas Jl. Soleh Iskandar, Jalan Pajajaran dan sejumlah titik lainnya di kota Bogor.

Baca Juga: POLISI Ungkap Penyebab Insiden Tabrakan Beruntun di Puncak Bogor, 15 Orang Terluka, Ini Kronologinya

Peraturan KPU 

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada tempat di bawah ini ;

1. Tempat Ibadah

2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan

3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

4. Gedung dan fasilitas milik pemerintah.

5. Jalan - jalan protokol.

6. Jalan bebas hambatan.

7. Sarana dan prasarana publik dan/atau

8. Taman dan atau pepohonan.

Baca Juga: UPDATE Tabrakan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, 14 Orang Korban Ditangani di IGD RSPG Cisarua

Peserta Pemilu 2024 Melanggar Peraturan KPU

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, dibuat untuk diatati oleh seluruh peserta pemilu 2024, namun fakta dilapangan peserta pemilu dan para relawan serta simpatisannya masih melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Pemasangan APK masih banyak dipasang di pinggiran jalan protokol dan pohon - pohon di kota Bogor. Keberadaan APK yang dipasang dipinggir jalan protokol selain menggangu pandangan penegmudi juga dapat membahayakan pengguna jalan.

APK Dipasang di Tempat Terlarang

Berdasarkan data yang diinventarisir Bawaslu kota Bogor, APK yang dipasang di tempat terlarang dan tidak sesuai dengan SK KPU No 325 Tahun 2023 ada sebanyak 5.000 APK melanggar.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, 9 Kendaraan rusak, 1 Rumah Makan Hancur, Penyebab Belum Diketahui

APK yang dipasang melanggar terdiri dari 823 Baliho, 1.137 Spanduk, 516 Bendera, 72 Umbul - umbul dan 2.755 alat peraga jenis lainnya.

Ratusan APK Diamankan 

Pihak Satpol PP dan Bawaslu kota Bogor telah melakukan penindakan mencabut APK yang dipasang di tempat terlarang tidak sesuai aturan.

Ribuan APK telah dicabut, diangkut menggunakan kendaraan truk Satpol PP, lalu kemudian di bawa untuk dimusnahkan.*** 

 

 

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler