INGAT Ya, Jelang Pergantian Malam Tahun Baru 2024, Jl. HZ. Mustofa Kota Tasikmalaya Ditutup

31 Desember 2023, 12:53 WIB
Menjelang perayaan pergantian Tahun Baru 2024, Jl. HZ Mustofa Kota Tasikmalaya akan ditutup. / @polrestasikkota/

 

 

 

DESKJABAR - Menjelang pergantian malam Tahun Baru 2024, jajaran Polres Tasikmalaya Kota akan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat salah satunya Jl. HZ Mustofa.

Penutupan jalur Jl. HZ Mustofa yang berada di pusat Kota Tasikmalaya itu, rencananya akan dilakukan mulai Minggu, 31 Desember 2023 pukul 19.00 WIB hingga pukul 01. 00 WIB.

Jalan protokol utama yang biasa dijadikan pusat kegiatan malam tahun baru itu ditutup mulai dari depan Masjid Agung Kota Tasikmalaya hingga perempatan Jl. Nagarawangi.

Baca Juga: Jana Penumpang Kereta Api asal Cibeureum, Kaget Dihampiri Menhub Budi Karya Sumadi di Stasiun Tasikmalaya

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Tinjau Stasiun Tasikmalaya Pastikan Kesiapan Angkutan Nataru 2023-2024

 Dikutip DeskJabar.com dari instagram resmi Polres Tasikmalaya Kota, selain Jl. HZ Mustofa, ruas jalan lain yang juga ditutup adalah Jl. Cihideung dan sebagian Jl. Yudanegara.

Meski begitu, sejumlah ruas jalan - jalan utama di Kota Tasikmalaya masih dibuka normal seperti Jl. Otistas, Jl. Gunung Sabeulah, Jl. Veteran, Jl. Dadaha, Jl. SIliwangi dan lainnya.

Bagi warga Tasikmalaya yang membawa kendaraan roda dua dan roda empat tak perlu khawatir karena jajaran Polres Tasikmalaya Kota telah menyiapkan sejumlah ruas jalan yang bakal dijadikan kantung-kantung parkir seperti Jl. Cihideung, Jl. Selakaso, Jl. Panyerutan dan beberapa rua jalan lainnya.

Himbauan Kapolres

Sementara itu, dalam rangka menyambut Tahun Baru 2024, Kapolres Tasikmalaya Kota. AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K., M.H, mengeluarkan sejumlah himbauan Kamtibmas diantaranya :

Baca Juga: Bhaskara Band, Pengusung Genre Fusion Jazz Indonesia era 1980, Pernah Tampil di Festival Jazz Dunia

1. Bersama-sama menjaga, memelihara, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kelancaran lalu lintas.

2. Dilarang melakukan konvoi / ugal-ugalan dalam kendaraan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

3. Tidak membakar / membunyikan petasan, kembang api dan sejenisnya.

4. Kepada orang tua / wali agar senantiasa mengawasi dan memperhatikan putra / putrinya agar tidak menjadi korban / pelaku kejahatan jalanan, balap liar, tawuran, begal, kenakalan remaja, dan tindak kriminal lainnya.

Selamat Tahun Baru 2024. Semoga tahun depan segalanya lebih baik.***

Editor: Ferry Indra Permana

Tags

Terkini

Terpopuler