Ribuan Buruh Demo di Cianjur, Jalan Raya Rute Cianjur Bandung Macet Parah

15 November 2023, 13:33 WIB
Kemacetan parah terjadi di jalan raya Cianjur Bandung (Karang Tengah) saat demo buruh berlangsung di Cianjur, Rabu, 15 November 2023 /Instagram @visitcianjur

DESKJABAR - Demo ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Cianjur mengakibatkan macet parah di Jl Raya Cianjur - Bandung Rabu, 15 November 2024.Aksi demo ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Cianjur, mendatangi kantor Bupati Cianjur untuk menyampaikan aspirasi (tuntutan) tentang pengupahan di Kabupaten Cianjur.

 

 

Belum diketahui secara pasti tuntutan ribuan buruh melakukan aksi demo tersebut, namun diduga tuntutannya tentang kenaikan UMK di tahun 2024.  Ribuan buruh bergerak dari arah Jalan Raya Ciranjang menuju arah kota Cianjur, dengan mayoritas menggunakan kendaraan roda dua (motor).

Hal itu terlihat dari rekaman video yang diunggah di Instagram @visitcianjur, ribuan buruh menggunakan sepeda motor bergerak menuju kota Cianjur.

 Baca Juga: Perlancar Ekonomi dan Pemasaran Pertanian Cianjur ke Bandung, Jalan Cibuluh-Mekarjaya Diperkeras

Kondisi jalan

Akibat aksi demo ribuan buruh di Cianjur, membuat jalan raya Cianjur-Bandung (Karang Tengah) yang menghubungkan kota Cianjur dengan Bandung dan Cianjur dengan Bogor serta Sukabumi mengalami kemacetan parah dari kedua arah.

Sejak pukul 09.00 pagi tadi hingga siang ini, hampir 3 jam lamanya jalur utama Cianjur menuju Bandung maupun sebaliknya masih dilanda kemacetan parah.

Kemacetan parah tersebut, kendaraan dari arah Bandung mengular hingga mendekati wilayah Rajamandala, sementara kendaraan dari arah Bogor mengular hingga tapal kuda.

 

Petugas dari Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, telah berusaha mengatur dan mengamankan jalannya aksi buruh, namun karena jumlahnya cukup banyak hingga agak kesulitan untuk mengurai kemacetan pada jalur tersebut.

 Baca Juga: Di Poktan Mekar Abadi Cianjur, Usaha Perkebunan Rakyat Banyak Dilirik Kaum Milenial dan Gen Z

Diketahui, Menteri tenaga kerja, Ida Fauziah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023, atas Perubahan PP No 36 Tahun 2021, tentang pengupahan.

Atas perubahan tersebut, pihaknya meminta kepada Gubernur untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMK) tahun 2024 paling lambat 21 November 2023.

Sementara kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, paling lambat diumumkan pada 30 November 2023.

Sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, perihal demo buruh yang menyebabkan kemacetan parah beberapa kilometer.***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: berbagai sumber Instagram @visitcianjur

Tags

Terkini

Terpopuler