Pra Rekontruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Kecurigaan Rekayasa TKP, D Akui Keterlibatannya

23 Oktober 2023, 15:08 WIB
Kuasa hukum tersangka D dari ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo beberkan pengakuan D hingga ajukan D sebagai justice collabolator. /Dokumen Achmad Taufan Soedirjo/

 

DESKJABAR - Pra rekontruksi adegan yang diperankan tersangka D di TKP kasus pembunuhan ibu dan abak di Subang,  sangat cocok dengan pengakuanya saat disampaikan di depan penyidik Polda Jabar.

Tersangka D ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, diikuti oleh penetapan tersangka Y dan 3 tersangka lainnya.

Baca Juga: TERSANGKA di Kasus Subang 2021 Bisa Saja Bertambah pada Pekan Depan, Inilah Tanda-Tandanya

Sementara 3 tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diungkap identitas oleh Polda Jabar. Hal ini guna mendukung kelancaran pendalaman pihak penyidik.

"Jadi kami belum buka identitas ke-3 tersangka yang sudah ditetapkan itu," kata Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo kepada wartawan.

Sementara itu, saat dilakukan pra rekontruksi di TKP yang menghadirkan tersangka  D, tercium ada kecurigaan sesuatu fasilitas rumah yang terkesan diacak acak.

"Kemudian setelah itu diperbaharui, sesuatu yang tadinya tidak ada kemudian diadakan. Dan ini semua sudah ada pengembangan," kata Achmad Taufan Soedirjo.

Diakui Pimpinan ATS Law Firm, pihaknya mengajukan JC (justice collabotaror) untuk tersangka D, itu sangat beralasan kuat. Bahwa satu satunya orang yang berani membongkar perkara ini adalah dia.

Baca Juga: Anies Baswedan Kaget Kena 'Slepet' Beneran Gus Imin Saat Bahas 3 Fungsi Sarung, Cek Videonya di Sini

"Dan tersangka D di sini sudah mengakui bahwa dia adalah bagian dari pelaku dalam kasus pembunuhan ini," tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, porsi tersangka D dan tugas tugasnya di sini adalah murni menjalankan tugas, yang disuruh oleh tersangka Y.

"Tersangka D memang murni hanya menjalankan perintah sesuai yang dititahkan oleh tersangka Y," tuturnya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Liputan

Tags

Terkini

Terpopuler