KASUS SUBANG 2021 Akankah Barang Bukti Dikembalikan? 3 Tahun Pelaku, Tersangka Belum Ditangkap

24 Agustus 2023, 15:51 WIB
Dua unit kendaraan mobil yang dijadikan barang bukti kasus Subang 2021 masih terparkir di halaman Mapolsek Jalan Cagak Subang /Budi S Ombik/Deskjabar/

DESKJABAR - Pendalaman kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang kemudian disebut kasus Subang atau kasus Subang 2021 oleh tim Polda Jabar, memasuki 3 tahun belum terungkap.

Begitupun barang barang milik, baik keluarga atau korban kasus Subang 2021 yang dijadikan bukti pembunuhan keji itu masih berada di genggaman Polda Jabar.

Lantas apakah barang barang yang dijadikan bukti kasus Subang 2021 akan dikembalikan ke yang empunya oleh tim Polda Jabar?  Terus kapan, akankah menunggu pelaku, tersangkanya ditangkap?

Memasuki 3 tahun  kasus Subang 2021 pihak Polda Jabar pun belum mampu sebut nama pelaku, tersangka dan otak di balik aksi keji pembunuhan tersebut.

Sementara pemberitaan kasus Subang 2021 telah menjalar ke kiri dan ke kanan bahkan kemana-mana hingga menimbulkan beragam asumsi yang berkembang liar, tanpa menjurus ke inti dan menimbulkan fitnah.

"Meski menjalar kemanana, itu takkan mengarah ke pelaku atau tersangka. Sekarang mah yang penting fokus ke pengungkapan tersangka," kata Yosef Hidayah saksi kasus Subang 2021.

Saksi Yosef

Seperti diketahui Yosef Hidayah adalah kepala keluarga dari kedua korban  yaitu Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu.

Tuti Suhartini adalah isteri tertua Yosef Hidayah, sedangkan Amelia Mustika Ratu  merupakan anak bungsu dari dua bersaudara, yaitu Yoris Amarullah, hasil perkawinannya dengan almarhumah.

Pasca tragedi pembunuhan itu pada 18 Agustus 2021 semua barang yang dianggap bukti dan dianggap ada kaitannya dengan aksi kejahatan diamankan oleh Polda Jabar.

Termasuk diantaranya 2 unit kendaraan mobil jenis sedan Toyota Yaris warna kuning dan minibus Alphard warna hitam, juga uang nominal Rp30 juta serta barang barang lainnya.

"Itu kan barang barang yang dijadikan bukti sudah sepantasnya bisa dikembalikan lagi, karena jika terus disimpan manfaatnya tidak ada sama sekali," kata Yosef Hidayah.

Diakui, dirinya tidak mengerti hukum dan tidak mengenyam pendidikan akademis tentang hukum. Akan tetapi setiap permasalahan yang berkaitan tentang hukum sudah dipahaminya.

"Saya akui, tidak mengerti hukum tapi paham tentang hukum," ucapnya.

Masih Diparkir

Disebutkan, 2 unit kendaraan mobil yang diparkir di Mapolsek Jalan Cagak pajak kendaraan sudah habis dan melebihi jatuh tempo, artinya surat suratnya harus diperpanjang.

"Lagi pula kondisi fisik kendaraan itu lama ke lamaan terus berkarat dan akan rusak. Jika diberlakukan sistem sewa, saya kira itu akan lebih manfaat," cetusnya lagi.

Jika sewaktu waktu barang yang dijadikan bukti kasus Subang 2021 dikembalikan dan diperlukan untuk keperluan penyidikan, kata Yosef, pihaknya tidak merasa keberatan untuk diambil kembali.

Sebelumnya diketahui barang-barang yang berkaitan dengan aksi kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, baik milik kedua korban atau keluarga diamankan oleh Polda Jabar.

Termasuk dua unit kendaraan mobil sedan Toyota Yaris dengan minibus Alphard. Mobil Alphard adalah tempat yang dijadikan penyimpanan 2 mayat Tuti dan Amel.

Sedangkan mobil Toyota Yaris adalah kendaraan yang diparkir saat tragedi pembunuhan itu terjadi. Sementara uang tunai Rp30 juta pun ikut diamankan  berikut barang barang lainnya yang berada di dalam TKP.*** 

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler