Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Mangkrak, Keluarga Korban Kirim Surat ke Presiden, Polda Buka Hotline

6 Juni 2023, 06:40 WIB
Amalia Mustika Ratu alias Amel (kiri) dan Tuti Suhartini (kanan) yang menjadi korban tewas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021 lalu. Hingga kini, peristiwa keji yang menghebohkan itu belum juga terungkap. /Instagram/

DESKJABAR - Masih ingat dengan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat (Jabar) yang terjadi pada 18 Agustus 2021?. Kini setelah hampir 2 tahun mangkrak belum juga menemukan titik terang, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) masih terus mengusutnya.

Bahkan Polda Jabar kini lebih serius lagi. Polda Jabar mengadakan hotline khusus dalam proses penyelidikan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang itu.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, selama ini berbagai langkah dengan spirit yang sama telah dilakukan jajarannya untuk mengungkap secepatnya perkara kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang juga dikenal dengan kasus Subang 2021 ini.

Baca Juga: Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jabar 2024, 28 ASN Pemprov Jabar Layak Jadi Wakilnya: INI DAFTAR NAMANYA

Baca Juga: Tasikmalaya - Jakarta Hanya 45 Menit, Citilink Akan Terbang dari Bandara Wiriadinata

“Penyelidikan kasus itu (pembunuh ibu dan anak di Subang) terus berjalan meski sudah hampir dua tahun”, jelas Ibrahim Tompo dua pekan lalu di Bandung.

Ibahim Tompo menjelaskan, untuk pengusutan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau kasus Subang 2021 ini, pihaknya tanpa merasa bosan terus meminta bantuan masyarakat, apabila mengetahui informasi-informasi mengenai kasus pembunuhan itu.

“Masyarakat bisa menghubungi nomor yang bisa dihubungi kapanpun yakni 0822-4646-9946, langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum”, katanya.

Ibrahim Tompo menjelaskan, Polda Jabar telah menambah dan memeriksa saksi kasus pembunuh ibu dan dan anak di Subang dari semula 121 orang menjadi 124 orang.

Namun karena proses penyelidikan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau kasus Subang 2021 dilakukan secara akuntabel dan prosedural, Ibrahim Tompo mengungkapkan pihaknya tidak bisa menetapkan tersangka secara sembarangan.

"Penerapan seseorang sebagai tersangka itu mempunyai pertanggungjawaban hukum sehingga penyidik tidak boleh gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata dia.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Polda Jabar Ungkapkan Soal Alat Bukti DNA di TKP

Selain saksi, sejauh ini Polda Jabar, telah memeriksa 49 sampel DNA dari sejumlah saksi terkait kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. Namun dari pemeriksaan itu menurut Ibrahim Tompo belum ada DNA yang identik.

"Posisi pada saat sekarang dari sekian banyak pemeriksaan laboratorium forensik semua masih berstatus non-identik," katanya.

Kronologi kejadian

Sekedar mengingatkan kembali, kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau kasus Subang 2021 meminta korban jiwa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23).

Jasad Tuti (ibu) dan Amel (anak) ditemukan sudah tak bernyawa di dalam bagasi mobil Toyota Alphard milik korban yang diparkir di halaman rumahnya di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalan Cagak. Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Peringatan 2 Tahun akan Dilakukan di Makam Tuti dan Amel

Adalah Yosef suami Tuti sekaligus ayah Amel, yang pertama kali curiga. Pagi itu ia datang ke rumah korban sehabis menginap di rumah Mimin istri mudanya, mendapati rumah berantakan dan penghuni rumah Tuti dan Amel tidak ditemukan.

Lalu Yosef Subang bergegas menuju kantor polisi untuk melapor. Tak lama kemudian, polisi menemukan mayat kedua korban di dalam bagasi mobil Alphard dengan keadaan bertumpuk.

Polisi memastikan jika korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel meninggal dunia karena ada yang membunuh.

Keluarga korban kirim surat ke Presiden

Untuk mendorong agar kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau kasus Subang 2021 cepat terungkap siapa pelakunya, keluarga korban pernah menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo di tahun 2022 lalu.

Suami serta ayah korban, Yosef Hidayah mengatakan, surat terbuka yang ditujukan langsung ke Presiden Joko Widodo itu, tembusannya disampaikan ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Kompolnas, dan Polri.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Jaswita, BUMD Pemprov Jabar, Pegiat Antikorupsi Serahkan Satu Bundel Data ke Kejati Jabar

Dalam surat tersebut, Yosef menyampaikan tiga poin permohonan. Pertama, ia meminta perlindungan hukum dan mendapatkan keadilan atas para korban.

Kedua, dia memohon polisi segera mengungkap pelaku pembunuhan terhadap istri dan anaknya itu, karena tragedi pembunuhan sudah berlalu hampir satu tahun sejak 18 Agustus 2021.

Ketiga, Yosef juga ingin rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) bisa kembali ia huni. Pasalnya, sejak tragedi pembunuhan pada 2021, rumah tersebut dipasang garis polisi dan tak bisa diakses.

"Kasus ini (kasus Subang 2021) jangan diberhentikan, ini tetap harus sampai terungkap," kata Yosef.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler