KABAR TERKINI, Jadwal PPDB Jawa Barat 2023 Siap Dibuka, Simak Informasi Lengkapnya

5 Juni 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi Model Siswa Figur Disdik Provinsi Jawa Barat. /Tangkapan Layar Website ppdb.disdik.jabarprov/


DESKJABAR
  Kabar terkini informasi jadwal penerimaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2023/2024 siap dibuka tingkat Provinsi Jawa Barat.

Kabar ini sangat ditunggu bagi para calon siswa baru jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta yang siap dibuka pada 6 Juni 2023.

Apa saja syarat, jadwal, dan ketentuan lain yang harus diutamakan calon siswa sebelum mendaftar, simak perubahan yang harus dipahami calon pendaftar.

Bersiaplah tanggal 6 Juni 2023 Pendaftaran PPDB SMA, SMK serta SLB Negeri di Jabar tahun ajaran 2023/2024, mulai dibuka, berikut Jalurnya.

Baca Juga: DI TITIK Awal Tol Getaci di Gedebage Diusulkan Ada Destinasi Wisata Baru, Akses UMKM Tasikmalaya Makin Mudah

Kota Bandung - Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 untuk jenjang SMA, SMK SLB Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan dilaksanakan dua tahap.

Tahap 1, tanggal 6 -10 Juni 2023 dan tahap 2, tanggal 26-30 Juni 2023.

Pendaftarannya dilakukan secara online. Para pendaftar bisa mendaftar di sekolah asal, di sekolah yang dituju atau secara mandiri.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Polda Jabar Ungkapkan Soal Alat Bukti DNA di TKP

Berikut jadwal lengkap PPDB tahap 1:

Untuk pendaftaran jenjang SMA dibuka untuk jalur afirmasi (dengan kuota 20 persen), perpindahan tugas orangtua (5 persen), prestasi nilai raport  dan perlombaan (25 persen).

Jenjang SMK untuk jalur afirmasi (20 persen), perpindahan tugas orangtua (5 persen), prioritas terdekat (10 persen), prestasi kejuaraan (5 persen), persiapan kelas industri (35 persen)

Sedangkan untuk SLB, pendaftaran tidak berbasis zonasi, disesuaikan dengan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik.

Baca Juga: Pesta Budaya Warnai Helaran Semarak Hari Jadi Bogor ke 541, Ribuan Warga Bogor Tumpah Ruah

Tanggal 6 -10 Juni 2023, pendaftaran dan verifikasi PPDB tahap 1.

Tanggal 13-15 Juni 2023, masa sanggah verifikasi.

Tanggal 13-15 Juni 2023, pemetaan afirmasi KETM, uji kompetensi jalur kejuaraan (untuk jenjang SMA).

Tanggal 16-17 Juni 2023, rapat koordinasi penyaluran afirmasi KETM. Rapat Dewan guru hasil PPDB tahap 1. Koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas.

Baca Juga: Tasikmalaya - Jakarta Hanya 45 Menit, Citilink Akan Terbang dari Bandara Wiriadinata

Tanggal 20 Juni 2023, pengumuman PPDB tahap 1.

Tanggal 21-22 Juni 2023, daftar ulang PPDB tahap 1.

Berikut jadwal pelaksanaan PPDB tahap 2, tanggal  26-30 Juni 2023:

Jenjang SMA dibuka untuk jalur zonasi (50 persen).

Sedangkan jenjang SMK dibuka untuk jalur prestasi nilai rapot umum (25 persen).

Tanggal 28 Juni-3 Juli 2023 masa sanggah verifikasi.

Tanggal 3-4 Juli 2023, tes minat  dan bakat program/bidang keahlian (untuk jenjang SMK).

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Tanggal 5 Juli 2023, rapat Dewan Guru, penetapan hasil seleksi PPDB tahap 2. Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas Wilayah.

Tanggal 6 Juli 2023, pengumuman PPDB tahap 2.

Tanggal 10-11 Juli 2023, daftar ulang PPDB tahap 2.

Tanggal 12-14 Juli 2023, masa pengenalan lingkungan sekolah.

Tanggal 17 Juli 2023, masa pengenalan lingkungan sekolah.

Baca Juga: Mall Ekalokasari Bogor Terbakar, Api Diduga Dari Korsleting Listrik, Puluhan Kendaraan Damkar Diterjunkan

Adapun jika ada pengaduan terkait mekanisme, permasalahan TIK, aplikasi PPDB, penyelesaian 1, bisa di satuan pendidikan; Penyelesaian 2, di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan; Penyelesaian 3, di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Waktu ajuan pengaduan, permasalahan/kesalahan input yang disampaikan ke satuan pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Wilayah/Disdik Jabar paling lambat, dilakukan pada masa sanggah verifikasi di setiap tahap PPDB.

Link pengaduan dapat disampaikan melalui website : https://disdik.jabarprov.go.id.

Dengan syarat penyampaian pengaduan:

Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman

  1. Prioritas pelapor orangtua siswa/siswa yang bersangkutan, jika wali harus dilengkapi surat kuasa, tanda tangan di atas materai.
  2. Menyerahkan/mengupload, fotocopy identitas pelapor.
  3. Mengisi formulir pengaduan.
  4. Menyertakan foto bukti permasalahan/di-upload di media layanan pengaduan.

Demikian informasi PPDB 2023/2024 tentang jadwal, syarat, dan ketentuan lainnya bisa Anda simak, semoga bermanfaat.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: disdik.jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler