Di Cimindi, Cimahi, Pria Bersanggul Pemotor Nyaris Dihantam Kereta Api, Ini Komentar Netizen

29 Mei 2023, 06:00 WIB
Di Cimindi, Cimahi, Jawa Barat, pemotor memaksa melintas palang pintu perlintasan kereta api. Banyak respon netizen. /TikTok @edansepurid

DESKJABAR – Di Cimindi, Cimahi, Jawa Barat, ada pemotor memaksa melintas palang pintu perlintasan kereta api. Walau kejadiannya sudah cukup lama, namun respon netizen masih ramai sampai Minggu, 25 Mei 2023.

Yang membuat netizen ramai mengkomentari, adalah pria bersanggul di Cimindi, Cimahi tersebut memaksa masuk perlintasan kereta api yang sudah ditutup, tidak disiplin lalu-lintas, tidak pakai helm, melawan arus, dsb.

Tampak ada relawan keselamatan lalu-lintas kereta api di perlintasan Stasiun Cimindi, Cimahi, tetapi pria bersanggul tersebut tidak mau menuruti aturan keselamatan. Sementara dari jarak puluhan meter, tampak kereta api sudah mendekat walau masih berjalan pelan.

 Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Melintasi Pasir Heunceut, Inilah Lokasinya di KBB

Begini respon netizen

Rekaman tersebut dibuat oleh TikTok @edansepurid, Komunitas Edan Sepur Indonesia, sepertinya akhir Maret 2023, tetapi masih banyak komentar netizen sampai Minggu, 28 Mei 2023 baik pada akun TikTok tersebut sampai sejumlah media sosial lainnya.

Dituliskan, hampir saja dicium kereta api saat kegiatan #DisiplinPerlintasan di JPL Sta. Cimindi, sore tadi (25/3). Pengendara sepeda motor dari arah Sta. Cimindi melawan arus dan menerobos Perlintasan ke arah Gn. Batu, beruntung bisa di halau dan di selamatkan oleh Relawan.

Mungkin jika tidak kami akan dimintai keterangan dan harus membantu evakuasi korban dan kendaraan serta pengecekan sarana dan prasarana perkeretaapian. Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat 3 berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta Pasal 296 berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Yuk, #BelajarDisiplinBersama!

Baca Juga: Tol Cisumdawu Sumedang Dipasang Teknologi Pengaman Longsor di Jalur Conggeang

Banyak komentar netizen, misalnya :

@Ris_an11, itu cimindy cimahi. anjir gua liat itu

@Ibnu Arief, loh kok selamat ?

@百合, kapan kapok nya sih orang yang ke gini

@RA.ID, orang² kek gitu nyawanya berapa sih emang?

@kostam ????, yah gk ketabrak

@ muhamadjundi4, penonton kecewa

@Ridwan, klo di marahin kerasan bapaknya wkwkk

@Fauzi6699, Penonton berharap sukses kereta api cium motor orangnya????

@Auliya2008, aaah.. knp di bantuin.. kn lumayan ada tontonan..

@ tayo, rendahnya sdm di Indonesia

@ Iyaudhbang, bukti bahwa sdm kita masih rendah .peraturan aja masih dilanggar ????

@ imam.saputra.OSG, ada ada aja si kakek zeus

Dan lain-lain. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: TikTok @edansepurid

Tags

Terkini

Terpopuler