Di Kota Tasikmalaya, Tamansari Paling Luas Terdampak Tol Getaci: INI DAFTAR KELURAHAN YANG DILEWATI

5 Mei 2023, 05:06 WIB
Ilustrasi Tol Getaci: Ada 4 Kecamatan di Wilayah Kota Tasikmalaya yang akan dilewati Tol Getaci. Tamansari merupakan kecamatan yang paling luas wilayahnya akan terdampak pembangunan Tol Getaci. /Instagram @pupr_bpjt/

DESKJABAR - Di Wilayah Pemerintahan Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Tol Getaci melewati 4 Kecamatan. Kecamatan Tamansari menjadi kecamatan paling luas yang wilayahnya akan terdampak pembangunan Tol Getaci.

Dari 4 kecamatan itu, sebanyak 5 Kelurahan di Kecamatan Tamansari akan terlewati jalan Tol Getaci. Disusul Kecamatan Kawalu (4 Kelurahan), Kecamatan Mangkubumi 3 Kelurahan dan Kecamatan Cibeureum 2 Kelurahan.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, beberapa waktu lalu meminta kepada masyarakat yang lahannya terdampak Tol Getaci untuk tidak menjual tanahnya kepada calo.

Baca Juga: Tahun 2024, Tol Getaci Seksi 1 Gedebage Garut Utara Selesai 45 Desa Terima UGR: INI BOCORAN DAFTARNYA

Baca Juga: Gunung Ewe Randa di Garut: Kisah Kasih Janda Cantik yang Hidup Seorang Diri

“Jadi saya minta pada masyarakat Tasik, Garut, Bandung untuk tidak menjual tanahnya ke makelar (calo) sebelum ada transaksi dengan kami, supaya tidak berabe di saat yang akan datang,” ujar Uu saat meninjau calon lokasi Tol Getaci di Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Meski pembangunan konstruksi Tol Getaci baru akan dilakukan pada awal 2024, Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian mengatakan, tahapan proses pembangunan Tol Getaci seperti pembebasan atau pengadaan lahan serta pembayaran uang ganti rugi (UGR) tidak terganggu dan terus berjalan sesuai rencana.

"Yang mundur (pengerjaan) konstruksinya saja. Pengadaan tanah tetap terus berjalan", tegas Hedy Rahadian dalam siaran persnya Februari 2023 lalu.

Memperkuat pernyataan Hedy, pada Maret 2023 bulan lalu, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, menghadiri kegiatan pemberian uang ganti rugi (UGR) terhadap warga pemilik lahan yang terdampak Tol Getaci di wilayah Kabupaten Garut.

"Dengan mulai dibayarkannya ganti rugi terkait pembebasan lahan Tol Getaci ini, diharapkan Pembangunan Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap dapat segera direalisasikan dalam rangka menghubungkan daerah Provinsi Jawa Barat dengan daerah Provinsi Jawa Tengah", ujar Kabag Umum Kanwil DJKN Jawa Barat Sugeng Harijadi.

Baca Juga: Selain Tol Getaci, Cilacap akan Jadi Titik Temu 2 Jalan Tol Ini: Waktu Tempuh Jabar-Jateng-Jatim Makin Singkat

Dikutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id, pembayaran langsung UGR atas tanah, tanaman, bangunan, dan benda-benda lainnya yang terdampak Tol Getaci di wilayah Kabupaten Garut itu, diberikan kepada 18 objek/bidang tanah (15 pemilik lahan) dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp5,7 Miliar lebih.

Daftar lengkap 4 Kecamatan yang terdampak Tol Getaci

Adapun daftar selengkapnya 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya yang terdampak dan akan mendapat uang ganti rugi (UGR) Tol Getaci sebagai berikut:

Adapun daftar selengkapnya 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya yang terdampak dan akan mendapat uang ganti rugi (UGR) Tol Getaci sebagai berikut:

1. Kecamatan Tamansari (5 Kelurahan)

  • Kelurahan Setia Mulya
  • Kelurahan Mulya Sari
  • Kelurahan Suka Hurip
  • Kelurahan Mugar Sari
  • Kelurahan Sumelap

2. Kecamatan Kawalu (4 Kelurahan)

  • Kelurahan Gunung Tandala
  • Kelurahan Karang Anyar
  • Kelurahan Cilamajang
  • Kelurahan Karsamenak

Baca Juga: Menguak Gua Persembunyian Para Janda di Majalengka, Begini Penampakan Isinya

3. Kecamatan Mangkubumi (3 Kelurahan)

  • Kelurahan Karikil
  • Kelurahan Cigantang
  • Kelurahan Sambong Jaya

4. Kecamatan Cibeureum (2 kelurahan)

  • Kelurahan Ciherang
  • Kelurahan Ciakar

Dari wilayah Kota Tasikmalaya Tol Getaci selanjutnya masuk kembali ke wilayah Kabupaten Tasikmlaya yakni Kecamatan Manonjaya, Kecamatan Cineam dan Kecamatan Karangjaya (Tahap 2) yang dikerjakan setelah tahap I selesai.

Demikian daftar Kecamatan di Kota Tasikmalaya yang rencananya akan dilalui oleh jalan Tol Getaci dan akan mndapat uang ganti rugi (UGR) yang dihimpun DeskJabar.com dari berbagai sumber.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler