SIM Keliling Bandung Hari Ini 7-8 Februari 2023, Cek Lokasi Mobil Pelayanan yang Terdekat

7 Februari 2023, 07:24 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi layanan SIM Keliling Bandung dari Satpas Polrestabes Bandung hari ini. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR – Bagi warga Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang standby di dua lokasi di Kota Bandung, hari ini, Selasa, 7 Februari 2023.

Pastikan Anda telah mempersiapkan biaya, dan penuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk membawa SIM asli, KTP, juga pulpen.

Selain di DeskJabar.com, jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung 2023 hari ini bisa Anda simak pula di akun resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram,@simrestabesbdg1.

Baca Juga: Ant-Man and The Wasp: Quantumania Tayang 15 Februari 2023, Spoiler Pertarungan Ant Man vs Kang The Conqueror

Berikut adalah jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung 2023 terbaru hari ini, Selasa 7 Februari 2023 dan besok, Rabu, 8 Februari 2023

Selasa, 7 Februari 2023

  • - ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
  • - Ubertos, Jalan AH Nasution Nomor 4 Bandung.

Rabu, 8 Februari 2023

  • - BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
  • - Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Dua Gerai SIM Oulet

Terdapat pula 2 gerai SIM Outlet, yang bisa Anda kunjungi yang berlokasi sebagai berikut:

  • Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung.
  • Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung.

Baca Juga: Kode Redeem FF 6 Februari 2023, Evo Gun Thompson Cindered Colossus vs M1887 Rapper Underworld, Lebih OP Mana?

Berikut ini biaya dan persyaratan

Berikut ini biaya dan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung.

1. SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

4. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

5. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Kode Redeem FF 2 Februari 2023, Sambut Evo Gun Thompson Cindered Colossus, Bocoran Senjata OP Terbaru

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

7. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan dengan dokter yang berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler