SIM Keliling Bandung Hari Ini, 27-28 Januari 2023, Persiapkan Biaya dan Persyarataan Sebelum ke Lokasi

- 26 Januari 2023, 21:36 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung hari ini.
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Bagi Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, selalu pantau Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru, agar tidak salah lokasi.

Pada hari ini, Jumat, 27 Januari 2023, jelang akhir pekan, ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang beroperasi di Kota Bandung sesuai jadwal dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung.

Persiapkan biaya dan penuhi persyaratan yang dibutuhkan saat berkunjung ke mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.

Baca Juga: Oscar 2023, Daftar Lengkap Film Peraih Nominasi, 'Everything Everywhere All at Once' Borong 11

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 2023 terbaru hari ini, Jumat 27 Januari 2023 dan besok, Sabtu, 28 Januari 2023.

Jumat, 27 Januari 2023

  • ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
  • Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Sabtu, 28 Januari 2023

  • Radio Dahlia Bandung, Jln Burangrang Nomor 29, Bandung.
  • Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung.

Dua gerai SIM Oulet

Terdapat pula 2 gerai SIM Outlet, yang bisa Anda kunjungi yang berada di lokasi sebagai berikut:

  • Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung.
  • Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung.

Baca Juga: Avatar 4 dan Avatar 5 Siap Dibuat, James Cameron Sudah Canangkan Jadwal Tayang Film Keindahan Dunia Pandora

Cek biaya dan persyaratan

Simak biaya dan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

  1. SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
  2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
  4. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
  5. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  7. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga: Kode Redeem FF 24 Januari 2023, Gaskeun di Luck Royale, Klaim Gun Skin Woodpecker Deity Warcry yang OP Banget

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x