Sempat VIRAL Disidang Pakai Blankar, Iwan Santoso Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Bandung

2 Februari 2023, 10:01 WIB
Terdakwa Iwan Santoso divonis 3 tahun penjara oleh hakim PN Bandung, kasus tersebut sempat viral karena disidang memakai blankar /yedi supriadi

DESKJABAR- Terdakwa Iwan Santoso yang sempat viral dan ramai dibicarakan karena disidang pakai blankar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa bulan lalu kini sudah divonis.

Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin oleh Dalyusra memvonis Iwan Santoso dengan lama hukuman tiga tahun penjara.

Hakim PN Bandung menyatakan terdakwa Iwan Santoso bersalah melakukan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan : Bupati Ciamis Dandim 0613 Ciamis dan Forkopimda Panen Raya Jagung

Majelis Hakim yang memeriksa perkara 687/Pid.B/2022/PN Bdg, yang diketuai oleh Dalyusra, S.H.,M.H., beserta anggota Majelis Mangapul Girsang, S.H., M.H., dan Tuty Haryati, S.H., M.H., menjatuhkan vonis terhadap Iwan Santoso pada Rabu, 1 Februari 2023, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

"Terdakwa dianggap bersalah telah menyalahgunakan jabatan dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar Dalyusra, saat membacakan putusannya.

Putusan yang diberikan hakim itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun enam bulan.

Dalam putusan tersebut, terdapat hal meringankan dan memberatkan. Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.

"Hal memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," katanya.

Atas putusan tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Kode Redeem FF 2 Februari 2023, Sambut Evo Gun Thompson Cindered Colossus, Bocoran Senjata OP Terbaru

"Kita mau langsung Banding yang mulia," ujar Iwan Santoso.

Sementara itu, Amanda G, S.H., selaku kuasa hukum pelapor menyatakan pada prinsipnya ia menghargai putusan hakim meski belum sesuai dengan harapan, namun menanggapi perbuatan Terdakwa seharusnya Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukum secara maksimal kepada Terdakwa atas perbuatannya.

"Ya, tapi apapun yang diputuskan hakim kami serahkan pada kejaksaan untuk dapat melaksanakan hukum tersebut, meskipun putusan belum sesuai dengan nilai kerugian yang dialami klien kami atas Penggelapan yang dilakukan Iwan Santoso," ujar Amanda.

Sebelumnya, terdakwa merupakan pihak yang ditahan sel di Polrestabes Bandung oleh pengawasan kejaksaan selama proses persidangan. Majelis yang berbeda sebelumnya telah menahan terdakwa dan berulang kali dibantarkan ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung, namun terdapat kendala saat dihadirkan ke persidangan, yang dinilai sedang dalam keadaan terbaring sakit menggunakan strecher (blangkar).

Iwan Santoso beberapa waktu lalu disidang pakai blankar karena sakit

Baca Juga: Diguncang Gempa M 4,3, BPBD Garut Jawa Barat Sisir Daerah Terdampak Guncangan

Akibat kondisi penundaan-penudaan sampai dengan penghentian perkara lewat Penetapan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara 556/Pid.B/2022/PN Bdg tanggal 30 Agustus 2022 oleh Ketua Majelis A. A. Gede Susila Putra, S.H., M.Hum., beserta anggota majelis Taryan Setiawan, S.H.,M.H., dan Dodong Iman Rusdani, S.H.,M.H.

Sehingga atas penghentian persidangan tersebut. Kuasa Hukum pelapor/korban pengacara Jimmy Hutagalung S.H, melaporkan Majelis Hakim tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Dalam perkara ini, terdakwa Iwan Santoso selaku Direktur PT. Mulia Prima Raya sempat berseteru dengan pelapor, Lie Po Fung pemegang saham mayoritas di PT. Mulia Raya Prima.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler