SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Hari Ini, 29 Desember 2022, Di antaranya di The Kings Shopping Centre

29 Desember 2022, 04:50 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini. /Instagram @tmcpoldametro/

DESKJABAR - Menjelang Tahun Baru 2023, SIM Keliling Bandung masih beroperasi hari ini, Kamis 29 Desember 2022.

Ada Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung berikut ini yang bisa Anda jadikan panduan saat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di penghujung tahun 2022.

Dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung selalu beroperasi di dua lokasi berbeda di Kota Bandung, pada Kamis hari ini dan Jumat 30 Desember 2022 besok, kecuali ada informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Masjid Raya Al Jabbar Kapan Diresmikan? Simak 4 Alasan Pembangunannya, Nomor 4 Bakal Jadi Ikon Jabar

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung berikut ini bisa Anda cek pula melalui akun Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram, yaitu @simrestabesbdg1.

Inilah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung dari Satpas Polrestabes Bandung menjelang Tahun Baru 2023 pada hari ini, Kamis 29 Desember 2022 dan Jumat 30 Desember 2022.

Kamis, 29 Desember 2022

- The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan Bandung.

- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung.

Jumat, 30 Desember 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.

- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula di gerai SIM Outlet Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin sampai dengan Sabtu.

Baca Juga: 18 Makanan Sumber Vitamin K, Cek Kandungannya dalam 100 Gram, Beberapa Mudah Ditemui di Pasar Tradisional

Gerai lainnya terdapat di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

Biaya dan persyaratan

Simak biaya dan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

1. SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

4. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

5. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Pembunuhan Siswi SMP Di Culamega Tasikmalaya Terungkap, Terduga Pelaku: Kakek Tiri; Kronologi dan Motif

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

7. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler