SIM Keliling Bandung Hari Ini, 28-29 Desember 2022, Jadwal dan Lokasi, Salah Satunya di BTC Fashion Mall

28 Desember 2022, 04:50 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Tahun Baru 2023 tinggal menghitung hari. Tapi masih ada Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung yang bisa Anda jadikan panduan saat mengurus perperpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di penghujung tahun 2022.

Hari ini, Rabu 28 Desember 2022, ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang beroperasi di dua lokasi berbeda di Kota Bandung.

Cukup kunjungi salah satu dari dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda tersebut seraya menyiapkan biaya dan memenuhi persyaratannya.

Baca Juga: Alice in Borderland Season 2 Tayang di Netflix, Serial Seru Buat Isi Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru berikut ini bisa Anda simak juga melalui akun Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram, yaitu @simrestabesbdg1.

Inilah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung hari ini, Rabu 28 Desember 2022, dan besok, Kamis 29 Desember 2022, dari Satpas Polrestabes Bandung menjelang Tahun Baru 2023.

Rabu, 28 Desember 2022

- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Kamis, 29 Desember 2022

- The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan Bandung.

- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung.

Anda bisa pula mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di gerai SIM Outlet Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin sampai dengan Sabtu.

Baca Juga: Song Joong Ki Punya Pacar, Warga Inggris Bukan Celebrity, Berikut Konfirmasi Agency Aktor Reborn Rich Ini

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula Anda urus di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

Biaya dan persyaratan

Simak biaya dan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

1. SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

4. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

5. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Pembunuhan Siswi SMP Di Culamega Tasikmalaya Terungkap, Terduga Pelaku: Kakek Tiri; Kronologi dan Motif

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

7. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler