DESKJABAR - Pada Jumat hari ini, 9 Desember 2022, Anda bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dengan mendatangi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.
Setiap hari terdapat dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang standby di dua lokasi berbeda di Kota Bandung, Senin hingga Sabtu.
Untuk mengetahui Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru Anda bisa cek melalui akun resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram, yaitu @simrestabesbdg1.
Inilah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru dari Satpas Polrestabes Bandung Jumat hari ini, 9 Desember 2022, dan Sabtu, 10 Desember 2022
Jumat, 9 Desember 2022
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Kota Bandung.
Sabtu, 10 Desember 2022
- Radio Dahlia Bandung, Jalan Burangrang Nomor 29, Kota Bandung
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Kota Bandung
Anda bisa pula mengunjungi gerai SIM Outlet Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dengan jam operasi Senin sampai dengan Sabtu.
Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.
Ada 10 persyaratan
Simak 10 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.
1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***