SIM Keliling Bandung, Jadwal dan Lokasi Berlaku Hari Ini dan Besok, 22-23 November 2022, Berikut Biayanya

22 November 2022, 04:05 WIB
Ilustrasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung hari ini di ITC Kebon Kalapa. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Pada Selasa hari ini, 22 November 2022, Anda bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di layanan SIM Keliling Bandung.

Caranya mudah. Penuhi persyaratan yang dibutuhkan lalu kunjungi salah satu dari dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda.

Setiap hari, kecuali hari Minggu, ada 2 mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang standby di dua lokasi di Kota Bandung.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2022, 32 Negara Terbagi 8 Grup, 64 Laga Berikut Jam dan Link Live Streaming

Pantau Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru melalui akun resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram, yaitu @simrestabesbdg1.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung dari Satpas Polrestabes Bandung berlaku hari ini, Senin 22 November 2022, dan besok, Selasa 23 November 2022.

Selasa, 22 November 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
- Ubertos, Jalan AH Nasution Nomor 4 Bandung.

Rabu, 23 November 2022

- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

 

Jika lokasi tadi penuh, Anda bisa mengunjungi gerai SIM Outlet Metro Indah Mall yang berlokasi di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dengan jam operasi Senin sampai dengan Sabtu.

Baca Juga: Sebastian Vettel Pamitan dari F1, Prestasi: Juara Dunia 4 Kali, 57 Kali Pole Position, 53 Kali Naik Podium

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula dilakukan di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

10 persyaratan 

Berikut ini 10 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung yang harus Anda penuhi.

1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Resep Sambal Pecel Lele Lamongan Pinggir Jalan, Gurihnya Kebangetan, Bikin Lupa Rasa Masakan Restoran

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

 
Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler