Kasus Korupsi Jalan Keboncau Sumedang di Pengadilan Tipikor Bandung Kemarin, Saksi Mengaku Sempat Diancam

17 November 2022, 07:27 WIB
Usep Saepudin saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus korupsi peningkatan jalan Keboncau Sumedang /deskjabar

DESKJABAR- Sidang kasus korupsi Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 16 November 2022.

Dalam sidang kasus korupsi Keboncau Sumedang itu menghadirkan saksi yang juga terdakwa dalam kasus tersebut yakni Asep Djarot (PPK), Heru Heryanto (Dirut PT MMS) dan Usep Saepudin.

Dalam sidang kasus korupsi yang dimpimpin Dodong Iman Rusdani tersebut mengupas soal mekanisme SOP dari penyedia ready mix dan hotmix dari PT Unggul Sejati Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Bola Voli Porprov Jabar 2022 Hari ini, Melibatkan Bandung, Ciamis, Subang dan Bekasi

Kemudian soal lelang, keterlibatan PPK, PPTK, Konsultan Perencanaan dan pengawas hingga menyerap tugas pelaksana.

Usep Saepudin dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa tak paham terkait proses lelang pekerjaan karena dirinya hanya pelaksana.

Dirinya hanya ditugaskan dan diberi kuasa oleh Dirut PT MMS untuk melaksanakan proyek tersebut.

"Saya pelaksana yang baru menggantikan yang lama. Karena pelaksana yang lama ada pekerjaan lain di Bendungan Cipanas," ujar Usep dalam kesaksiannya di persidangan.

Lebih lanjut Usep menyebutkan surat pergantian pelaksana dan surat tugas baru buat dirinya dari PT MMS, sudah disampaikan ke PPK elalui bagian umum atau pelayanan sesuai SOP.

Selanjutnya, ia mengungkapkan ketidakpahaman soal dugaan membeli atau sewa bendara ketika berkali kali ditanya hakim.

Menurutnya posisi saat proyek berjalan hanya bekerja dan sebagai pelaksana sesuai surat tugas.

"Saya bekerja dan ada komitmen lisan digaji Rp 12 juta dari nilai kontrak sekitar Rp 4.09 miliar," ujarnya di depan majelis hakim.

Kemudian Usep pun menjelaskan atas pertanyaan hakim soal dari mana uang pengembalian kelebihan pembayaran kurang lebih 1 miliar sesuai temua BPK RI Jabar.

Baca Juga: Ajak Bestie yuk, Cicipi 5 Wisata kuliner Bandung, Dijamin Terenak dan Legendaris, Laris Sampai Rela Antri Lho

Dijelaskan Usep, uang pengembalian itu adalah uang pribadi yang dibayarkannya atas teua BPK tersebut.

"Uang tersebut hasil usaha saya melalui gadai aset, jual kendaraan dan menjual tanah. Dan itu diluar aset perusahaan atau uang yang kredit ke BJB," ujarnya.

Dalam kesaksiannya juga Usep menjelaskan soal kredit bjb untuk modal kerja.

"Setelah kontrak memang tak ada modal kerja, dan uang muka dari pemda pun belum ada. Akhirnya PT MMS memohon kredit ke bjb Sumedang menggunakan agunan aset milik istri saya," kata Usep.

Atas keterangan tersebut meminta Heru Heryanto dan ASep Darojat menanggapi atas kesaksian usep.

Melalui daring Heru mengaku keberatan atas keterangan Usep, salah satunya soal surat tugas.

Begitu juga Asep Darojat yang mengaku dirinya menerima surat tugas penggantian pelaksana yang lama ke Usep Saepudin setelah pekerjaan itu selesai.

Usai meminta kesaksian Usep sidang pun diundur kemudian lanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan kedua terdakwa secara off line.

Baca Juga: Ide Sarapan Pagi, Ini Resep dan Cara Membuat Roti Panggang Simpel dan Cepat, Cuma Butuh 10 Menit!

Usep Saepudin diancam

Usai sidang sempat terjadi insiden yang dipicu oleh salah seorang pengunjung sidang yang diduga menjadi keluarga dari saksi HH atas kesaksian Usep Saepudin.

Seusai sidang seorang perempuan tiba tiba menghampiri Usep Saepudin sembali berucap dengan nada tinggi seolah tidak terima atas keterangan Usep tersebut.

Tentu saja pengunjung sidang lainnya kaget hingga sebelum terjadi hal hal yang diinginkan jaksa penuntut umum melerainya.

Kemudian Usep Saepudin ketika sudah berada di luar sidang kepada wartawan menyebutkan bawa dirinya diancam sejak awal "Saya diancam," ujarnya.

Kuasa hukum Usep Saepudin yang hadir mendapingi Usep menyatakan bahwa insiden tersebut bentuk ketidakpuasan dari anak tersangka HH.

"Ancaman itu memang nyata terjadi. Saya pun tahu dan mendengar dari Usep Saepudin," kata Richard.

Menurut Richard, Usep Saepudin mengaku pernah diancam oleh anak HH.
"ancaman itu datang pasca Dirut PT MMS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sumedang," ujarnya.

Baca Juga: Cara Download Video Youtube ke Mp3, Jadi Audio Gratis Tanpa Aplikasi ke Galeri HP ytmp3, Ini Cara ssyoutube

Bahkan Richard pun tidak hanya dari orang tersebut tapi ada juga dari oknum aparat kepolisian yang bertugas di Bogor.

Richard mengatakan bahkan tertekan akhirnya Usep Saepidin pun melaporkan masalah tersebut ke Polda Jabar.

Benar menurut pengakuan Usep Saepudin, jika laporannya berujung hadirnya Kompolnas," katanya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler