UPDATE Kasus Pembunuhan Anak Pulang Mengaji di Cimahi, Polisi Bekuk Terduga Pelaku, Motif Penusukan Terungkap

23 Oktober 2022, 23:48 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Polres Cimahi, mengungkapkan identitas terduga pelaku pembunuhan anak yang baru pulang mengaji di Cimahi. /Instagram @cimahipolres/

DESKJABAR - Polisi berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan anak yang baru pulang mengaji di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

Hal itu terjadi setelah polisi membekuk terduga pelaku pembunuhan yang bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22 tahun) alias Ical, Minggu sore, 23 Oktober 2022.

Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengonfirmasi penangkapan terduga penusuk anak berusia 12 tahun di Cimahi yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Anak di Cimahi, Motif Tusuk ABG Baru Pulang Mengaji Masih Gelap

"Benar sudah ditangkap," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo seperti dilansir Antara, Minggu malam.

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa polisi menangkap terduga pelaku pada Minggu sore di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Polisi langsung menggelandang terduga pelaku ke Polres Cimahi untuk diamankan.

Seperti diberitakan DeskJabar.com sebelumnya, pada Minggu siang, polisi menggelar konferensi pers di Polres Cimahi terkait kasus pembunuhan anak yang baru pulang mengaji di Cimahi.

Saat itu, Polisi mengumumkan identitas terduga pelaku pembunuhan anak yang bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical beserta fotonya.

Terduga pelaku digambarkan memiliki ciri-ciri fisik badan kurus, warna kulit putih, rambut ikal pendek, lengan kiri dan kanan bertato batik.

Baca Juga: INI TAMPANG Terduga Pelaku Pembunuh Bocah Perempuan di Cimahi, Ditusuk Jantungnya saat Pulang Mengaji

Polisi juga memasukkan warga Kecamatan Andir, Kota Bandung, itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronologis dan motif pembunuhan anak

Kombes Pol Ibrahim Tompo kemudian membeberkan kronologis kasus pembunuhan anak di Cimahi.

Peristiwa penusukan anak berusia 12 tahun tersebut terjadi di kawasan Jalan Mukodar, Kota Cimahi, pada Rabu 19 Oktober 2022, sekitar pukul 18.45 WIB.

Saat itu, korban tengah berjalan di sebuah gang setelah pulang mengaji dari masjid.

Dalam perjalanan pulang, anak tersebut dihampiri oleh terduga pelaku yang meminta telefon selulernya.

Baca Juga: SELAMAT, Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto Unggulan Pertama BWF World Tour Finals 2022, Netizen Merinding

Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa korban tidak memenuhi permintaan terduga pelaku dengan alasan tidak membawanya.

Terduga pelaku saat itu juga langsung menusuk anak itu.

Setelah menjalankan aksinya, terduga pelaku melarikan diri.

Korban berusaha berlari pulang tetapi kemudian jatuh tak sadarkan diri.

Kendati sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawa anak itu tidak tertolong.

Aksi terduga pelaku yang menusuk korbannya rupanya terekam kamera pengawas, CCTV.

Ibrahim Tompo mengungkapkan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua Honda Beat, sepasang sandal jepit.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Pekan Ini, 24-30 Oktober 2022, Berikut Persyaratan dan Biaya

Selain itu, polisi mengamankan pakaian korban yang terdapat lubang yang diduga bekas tusukan benda tajam, serta rekaman CCTV untuk dilakukan pengembangan.

Dalam kasus tersebut, polisi untuk sementara menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal 365 ayat (3) KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.***

Editor: Samuel Lantu

Tags

Terkini

Terpopuler