SIM Keliling Bandung Tetap Buka Sepanjang Libur Hari Raya Idul Adha, Senin dan Selasa, 11-12 Juli 2022

11 Juli 2022, 08:58 WIB
Ilustrasi SIM Keliling di Pasar Modern Batununggal, hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Masih dalam suasana Hari Raya Idul Adha 2022, layanan SIM Keliling Bandung tetap beroperasi Senin hari ini, 11 Juli 2022.

Ada 2 lokasi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung untuk mempermudah Anda memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda.

Informasi tentang Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terupdate bisa Anda dapatkan di akun resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram atau melalui DeskJabar.com.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Idul Adha 2022 yang Cantik, Keren, Populer, Buat Foto Profil Media Sosial Kamu

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terupdate Senin hari ini dan Selasa besok, yaitu 11-12 Juli 2022, yang dibuat Satpas Polrestabes Bandung adalah sebagai berikut:

Senin, 11 Juli 2022

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung

Selasa, 12 Juli 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Anda juga dapat mendatangi gerai SIM online di Metro Indah Mall yang berada di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi mulai Senin hingga Sabtu.

Baca Juga: Kode Redeem FF Spesial Idul Adha 2022; Gratis Dangerous Curse Moss dan Backpack Day of the Dead Hari Ini

Persyaratan 

Berikut ini sejumlah persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak melebihi dari masa berlakunya alias masih berlaku.

2. Fotokopi KTP dan KTP asli atau surat keterangan pengganti E-KTP (SUKET) juga masih berlaku.

3. Penting diingat, mobil pelayanan SIM Keliling Bandung hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C secara online.

4. Perpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C Anda jauh-jauh hari sebelum habis masa berlaku.

5. Saat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Anda wajib mengenakan masker dan tak lupa membawa hand sanitizer.

6. Jika masa berlaku SIM telah habis, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Bandung mulai pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 s/d 12.00 WIB.

9. Lampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 9 Juli 2022; Dapat Awan Kinton: Arrival Animation & Skywing Floating Cloud 9 Diamond

Semua keterangan tersebut harus Anda lampirkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

 
Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler