Ibu Satu Anak Pelaku Arisan Bodong Garut, Ditangkap di Kalimantan

6 Juli 2022, 21:30 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menggelar ekpos kasus arisan bodong Garut, yang melibatkan terduga pelaku ibu satu anak /Kabar Priangan/Aep Hendy/

DESKJABAR - EMP (23), ibu satu anak tersangka pelaku arisan bodong Garut, warga Kecamatan Mekarmukti, Garut Selatan, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Garut di Kalimantan.

EMP, terduga pelaku arisan bodong itu menghilang dari Garut sejak 4 bulan lalu. Ia berhasil ditangkap di daerah Bukit Harapan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Arisan bodong yang digelar EMP, terungkap setelah sejumlah warga Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Garut, yang menjadi korbannya, melapor ke Polres.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Garut, arisan bodong yang digelar EMP mengakibatkan kerugian senilai Rp517 juta.

"Kami menerima laporan pada awal Juni lalu dan kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Saat itu kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah tak ada di kampung halamannya, diduga melarikan diri ke Kalimantan," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pada giat ekspos, Rabu, 6 Juli 2022.

Baca Juga: Rumah Yusuf Mansur Digeruduk Jamaah, Tuntut Kejelasan Perihal Investasi, Netizen Beri Komentar  

Menurut keterangan, EMP melarikan diri ke Kalimantan sejak empat bulan lalu.

Dari hasil pelacakan, EMP terduga pelaku arisan bodong ini, terdeteksi berada di daerah Bukit Harapan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Dipimpin Kasat Reskrim, AKP Dede Iksan Sopandi, tim Satreskrim langsung melakukan pengejaran sehingga akhirnya EMP berhasil ditangkap dan dibawa ke Garut pada 1 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Update Kasus Penipuan Investasi Bodong DNA Pro, Penyanyi Virzha akan Dipanggil Polisi Pekan Depan

Kapolres menambahkan, modus pelaku adalah menawarkan slot arisan bodong lewat media sosial. EMP menawarkan slot arisan dengan iming-iming keuntungan.

"Misalnya menawarkan slot arisan Rp4 juta dengan iming-iming mendapat Rp5juta," jelasnya.

Dengan iming-iming tersebut, banyak warga yang tergiur. Namun ternyata bukan untung yang didapat, modal peserta arisan pun bahkan tak dikembalikan.

Jumlah korban yang sudah tercatat hingga sekarang sekitar 66 orang.

Baca Juga: Ivan Gunawan Serahkan DUIT SEKOPER ke Bareskrim Polri, Terkait Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro

"Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang hingga kini belum melapor," jelasnya.

Kapolres mengimbau agar warga yang merasa menjadi korban EMP, segera melapor ke Polres Garut.

"Kami telah membuat posko pengaduan korban arisan bodong di Satreskrim Polres," ucap Wirdhanto.

Atas perbuatannya itu, EMP yang merupakan ibu satu anak ini dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler