DESKJABAR - Pada awal pekan ini, Senin, 4 Juli 2022, Anda bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda di layanan SIM Keliling Bandung.
Kunjungi layanan SIM Keliling Bandung di lokasi terdekat sebagai mana jadwal yang disusun Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru bisa Anda pantau di DeskJabar.com atau akun resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram.
Daftar lebih dahulu setibanya Anda di lokasi SIM Keliling Bandung. Pastikan Anda membawa pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.
Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru Senin hari ini dan Selasa besok, yaitu 4-5 Juli 2022, yang telah disusun Satpas Polrestabes Bandung.
Senin, 4 Juli 2022
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung
Selasa, 5 Juli 2022
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
Anda juga berkesempatan mengunjungi gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.
Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM
Berikut ini persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling Bandung.
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. Fotokopi KTP dan KTP asli atau Surat keterangan pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku.
3. Mobil Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
5. Warga yang mengurus perpanjangan masa berlaku SIM wajib mengenakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 s/d 12.00 WIB.
9. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***