SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Sabtu Hari Ini dan Minggu Besok, 18-19 Juni 2022

18 Juni 2022, 05:28 WIB
Ilustrasi SIM Keliling di BTM Cicadas hari ini. /DeskJabar.com/Samuel Lantu/

DESKJABAR - Di akhir pekan Sabtu hari ini, 18 Juni 2022, Anda bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang mendekati akhir masa berlaku, di layanan SIM Keliling Bandung.

Caranya dengan mendatangi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang berada di 2 lokasi berbeda seraya membawa segala persyaratan yang dibutuhkan. 

DeskJabar.com menyajikan info terkini soal Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung setiap hari dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Kode Redeem FF 18 Juni 2022, Event Terbaru Gem Master, Ada Cashback Diamond, Incubator Voucher, Dll

Saat tiba di lokasi SIM Keliling Bandung, jangan lupa untuk mendaftar. Persiapkan pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan keperluan lain.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru di akhir pekan ini, yaitu 18-19 Juni 2022, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

Sabtu, 18 Juni 2022

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Minggu, 19 Juni 2022

- Layanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu, 14 Juni 2022, Main Bomb Squad 5V5 Gratis Incu Voucher, Rose Masked Zasil Dll

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Bongkar 12 Kode Redeem FF 16 Juni 2022, Garena Rilis 4 Gun Skin Seri AUG Earthstomper Guns, Mana Lebih Sakit?

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler