SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Teranyar Jumat Hari Ini dan Sabtu Besok, 17-18 Juni 2022

17 Juni 2022, 07:18 WIB
Ilustrasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung hari ini di ITC Kebon Kalapa. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Mobil pelayanan SIM Keliling Bandung beroperasi di 2 lokasi berbeda, Jumat hari ini, 17 Juni 2022. 

Tujuannya agar Anda bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda di layanan SIM Keliling Bandung terdekat dengan lokasi Anda.

DeskJabar.com menyajikan info terkini soal Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung setiap hari dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Bongkar 12 Kode Redeem FF 16 Juni 2022, Garena Rilis 4 Gun Skin Seri AUG Earthstomper Guns, Mana Lebih Sakit?

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung teranyar Jumat hari ini dan Sabtu besok, yaitu 17-18 Juni 2022, dari Satpas Polrestabes Bandung.

Jumat, 17 Juni 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Sabtu, 18 Juni 2022

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu, 14 Juni 2022, Main Bomb Squad 5V5 Gratis Incu Voucher, Rose Masked Zasil Dll

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: KODE REDEEM FF Spesial Bundle 12 Juni 2022, Buruan Klaim Bundle Rave Skater, Rage Skater, M1014 Rave Skater

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler