SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terkini Kamis Hari Ini dan Jumat Besok, 16-17 Juni 2022

16 Juni 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi SIM Keliling di BTM Cicadas hari ini. /DeskJabar.com/Samuel Lantu/

DESKJABAR - Untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda, kunjungi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung telah menyusun  jadwal mobil layanan SIM Keliling Bandung di 2 lokasi yang berbeda setiap hari.

Di lokasi SIM Keliling Bandung, jangan lupa untuk mendaftar terlebih dahulu. Persiapkan pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Baca Juga: Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu, 14 Juni 2022, Main Bomb Squad 5V5 Gratis Incu Voucher, Rose Masked Zasil Dll

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terkini Kamis hari ini dan Jumat besok, yaitu 16-17 Juni 2022, dari Satpas Polrestabes Bandung.

Kamis, 16 Juni 2022

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.

- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung

Jumat, 17 Juni 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

 

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terkini 13 Juni 2022, Cara Dapat Bundle Keren Mad Scientist, 4 Skin Sepatu Lucu, 100 Diamond

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: KODE REDEEM FF Spesial Bundle 12 Juni 2022, Buruan Klaim Bundle Rave Skater, Rage Skater, M1014 Rave Skater

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler