SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Teranyar Sabtu Hari Ini dan Minggu Besok, 4-5 Juni 2022

4 Juni 2022, 06:24 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung hari ini di BTM Cicadas. /DeskJabar.com/Samuel Lantu/

DESKJABAR - Pada akhir pekan ini, Anda masih berkesempatan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda yang mendekati akhir masa berlaku, di layanan SIM Keliling Bandung.

Untuk memudahkan warga Kota Bandung mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung membuat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung setiap hari Senin-Sabtu.

Di lokasi SIM Keliling Bandung, jangan lupa untuk mendaftar terlebih dahulu. Persiapkan pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Baca Juga: BARU 10+ Kode Redeem FF 3 Juni 2022, Klaim MP5 Blood Red, Pilih Mana: MP5 Aurora Oni Vs MP5 Platinum Divinity?

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung teranyar Sabtu hari ini dan Minggu besok, yaitu 4-5 Juni 2022, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

Sabtu, 4 Juni 2022

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Minggu, 5 Juni 2022

- Layanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: 13 Kode Redeem FF Baru 30 Mei 2022, Hoki Dapat SG Ungu, M1887 Rapper Underworld, Cara Klaim Burning Lily, Dll

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Bongkar 10 Kode Redeem FF Baru 29 Mei 2022, Klaim SG Ungu M1887 Rapper Underworld, SG Panjang, Diamond, Dll

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler