KASUS SUBANG Terbaru, Presiden Jokowi Bisa Intervensi Perkara Hukum yang Buntu, Ini Penjelasan Mahfud MD

26 Mei 2022, 12:19 WIB
Bisakah Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap kasus Subang? /setneg.go.id/

DESKJABAR- Bisakah Presiden Jokowi melakukan intervensi dalam kasus Subang?

Kira-kira apa yang akan dilakukan Presiden Jokowi setelah menerima laporan kronologis kasus Subang?

Seperti diketahui, kasus Subang yang merenggut nyawa ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, laporan kronologisnya sudah berada di tangan Presiden Jokowi.

Laporan itu dilayangkan kepada Presiden Jokowi oleh kantor ATS Law Firm yang dipimpin Achmad Taufan Sudirjo, kuasa hukum Muhammad Ramdanu, alias Danu.

Sebagai pemimpin tertinggi, presiden memang bisa intervensi dalam perkara hukum.

Dikutip dari situs Mahkamah Agung, mahkamahagung.go.id, bentuk intervensi Presiden dalam perkara hukum, adalah amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi.

Amnesti merupakan pengampunan atau pembebasan penuntutan dan pelaksanaan hukuman dari suatu tindak pidana tertentu.

Baca Juga: SUBANG DETIK INI: Mengejutkan, Kabar Terbaru Ahmad Taufan soal Kondisi Danu usai Saling Serang dengan Yosef

Dengan hak ini, Presiden bisa menghapus kesalahan atau menyatakan yang bersalah melakukan kejahatan tertentu tidak akan dituntut.

Kemudian abolisi adalah penghentian atau penghapusan seluruh akibat dari putusan pengadilan.

Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap yang bersangkutan ditiadakan.

Grasi adalah pengampunan yang bentuknya bisa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.

Dan rehabilitasi merupakan pemulihan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan atau karena kekeliruan mengenai orangnya, atau hukum yang diterapkan.

Rehabilitasi dapat diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan.

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Subang, ACHMAD TAUFAN MENGADU KE PRESIDEN JOKOWI, Bagaimana Tanggapannya?

Pelaksanaan kewenangan Presiden dalam mengintervensi perkara hukum, mempertimbangkan kondisi-kondisi nonhukum, misalnya persoalan politik, sosial, kemanusian dan lain sebagainya.

Selain itu, masing-masing dari kewenangan tersebut diatur melalui peraturan hukum tertentu.

Dari semua hak yudikatif Presiden di atas, tampak bahwa perkara hukum yang bisa diintervensi oleh Preiden adalah perkara yang sudah ada putusan pengadilan.

Atau minimal perkara yang tersangka dalam perkara hukum tersebut sudah ditetapkan.

Sementara dalam kasus Subang, pihak kepolisian justru sedang berupaya mengungkap tersangka pelakunya.

Oleh karena itu, kasus Subang tak masuk dalam hak yudikatif Presiden karena masih dalam proses pengungkapan tersangka.

Kendati demikian, menurut Prof. Mahfud MD, di luar hak yudikatif tadi, presiden bisa saja ikut campur perkara hukum yang masih berada dalam tarap pengungkapan, termasuk perkara hukum yang buntu.

Baca Juga: Pengacara Danu Subang Tak Mau Perang, Medsos Bukan Jalan Terbaik, Mengawal Kasus dengan Cara Lain

Hal itu disampikan Mahfud MD saat masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum UGM, tahun 2011 lalu, seperti dikutip Antara 17 September 2011.

Dijelaskannya, campur tangan presiden terkait dengan persoalan hukum yang mengalami kebuntuan, tetap mengedepankan prinsip hukum seperti etika, moral, dan keadilan.

Ia mengatakan, campur tangan presiden bertujuan mencari jalan keluar jika ada hal sangat penting dan membutuhkan keputusan segera.

Kasus pembunuhan Subang yang merenggut nyawa ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, terjadi pada 18 Agustus 2022 lalu atau sudah memasuki hampir 10 bulan.

Apakah kasus Subang merupakan kasus yang buntu?

Kita berharap tentu saja bukan, dan kita yakin kasus ini akan segera terbongkar, dengan atau tanpa tanpa campur tangan Presiden.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA mahkamahagung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler