Kronologi Tewasnya Janda Cantik Tasikmalaya, Juju, di Tangan WNA Asal Pakistan Mantan Suaminya

21 Mei 2022, 09:10 WIB
WNA asal Pakistan Zahoor Ul Hassan bin Abul Hassan (42) menjadi tersangka pembunuhan janda cantik Tasikmalaya, Juju Juariyah (46) /kabar-priangan.com/Erwin RW/

DESKJABAR- WNA asal Pakistan Zahoor Ul Hassan bin Abul Hassan (42) menjadi tersangka pembunuhan janda cantik Tasikmalaya, Juju Juariyah (46).

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, membekuk tersangka pembunuh janda Tasikmalaya, ketika tersangka berobat di salah satu klinik di Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

Diketahui, Juju, janda Tasikmalaya beranak dua, ditemukan tewas bersimbah darah pada Selasa 17 Mei 2022 pagi hari.

Jenazah janda cantik Juju ditemukan keponakannya tergeletak di musola ruko milik korban di Pagerageung, Tasikmalaya.

Baca Juga: Update KASUS PEMBUNUHAN SUBANG HARI INI, Saling Tuduh Berujung Hinaan, Fitnah Hingga AHLI HUKUM TERPENGARUH

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Kejahatan terhadap jiwa orang dengan ancaman penjara selama lamanya 15 tahun," jelas Kapores Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, usai melakukan gelar perkara di Polres Kota Tasikmalaya Jumat, 20 Mei 2022 seperti dikutip dari Kabar Priangan.

Inilah kronologis pembunuhan Juju, janda cantik Tasikmalaya, di tangan WNA asal Pakistan yang juga mantan suaminya.

- Tiga bulan lalu, Juju Juariyah bercerai dengan Zahoor Ul Hassan bin Abul Hassan, WNA asal Pakistan.

Alasan perceraian, Juju merasa tak cocok dengan laki-laki itu.

- Namun Zahoor bersikeras meminta rujuk kembali. Selasa 17 Mei Zahoor kembali mendatangi Juju yang sedang berada di ruko di Pagerageung Tasikmalaya.

Baca Juga: KASUS SUBANG UPDATE, Begini Beban Derita Batin YOSEF di Tengah Penantian Terungkapnya Pelaku Pembunuhan

Zahoor pun kembali meminta Juju agar bersedia rujuk. Namun Juju tetap menolak.

Penolakan Juju membuat Zahoor kalap, ia tega membunuh mantan istrinya dengan menggunakan pisau.

- 19 Mei, Satreskrim Polres Tasikmalaya membekuk Zahoor di Baregbeg Ciamis.

- 20 Mei dilakukan gelar perkara di Mapolresta Tasikmalaya.

"Alhamdulillah kasus pembunuhan ini cepat terungkap dan tersangka diamankan di Wilayah Kabupaten Ciamis," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, yang hadir menyaksikan gelar perkara di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Ditambahkannya, sebanyak enam saksi diperiksa dalam kasus ini berikut sejumlah barang bukti.

"Semua mengarah kepada mantan suaminya," katanya.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Kabar Priangan Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler