JADWAL SIM Keliling Kota Bandung 2022, Inilah Persyaratan yang harus Dibawa, Catat Alamat Hari Ini

19 Mei 2022, 06:13 WIB
jadwal sim keliling kota Bandung 2022, catat dan siapkan persyaratannya /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 2022 hari ini Kamis 19 Mei 2022.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 2022 hari ini tetap melayani semua masyarakat yang akan mengurus SIM untuk memberikan pelayanan kepada warga Kota Bandung.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 2022 tersebut, ada beberapa tahapan salah satuya pastikan untuk mendaftar terlebih dahulu.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Kamis Hari Ini dan Jumat Besok, 19-20 Mei 2022

Beberapa peralatan yang harus dibawa saat melakukan pengurusan SIM di SIM Keliling Kota Bandung salah satunya pulpen untuk memudahkan pengisian formulir, tanda tangan, dll. 

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru Kamis hari ini dan Jumat besok, 19-20 Mei 2022, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

Kamis, 19 Mei 2022

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.

- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung

Jumat, 20 Mei 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Jakarta Rabu, 18 Mei 2022 Lengkap dengan Persyaratan

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Kamis Hari Ini dan Jumat Besok, 19-20 Mei 2022

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

 
Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Desk Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler