SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terkini Jumat Hari Ini dan Sabtu Besok, 13-14 Mei 2022

13 Mei 2022, 02:35 WIB
Ilustrasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung hari ini di ITC Kebon Kalapa. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Untuk memudahkan warga Kota Bandung mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung membuat jadwal SIM Keliling Bandung di 2 lokasi berbeda setiap hari Senin-Sabtu.

Tiba di lokasi SIM Keliling Bandung, jangan lupa untuk mendaftar terlebih dahulu dan patuhi protokol kesehatan. Persiapkan pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru Jumat hari ini dan Sabtu besok, yaitu 13-14 Mei 2022, dari Satpas Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Thomas Cup 2022, Indonesia Vs Jepang Jumat 13 Mei 2022 Pukul 18.00, Link Live Streaming

Jumat, 13 Mei 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Sabtu, 14 Mei 2022

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: HASIL AKHIR Thomas Cup 2022, Jojo Sukses Bawa Indonesia Hancurkan China 3-0, Lolos ke Semifinal Besok

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Bongkar 7 Kode Redeem FF Terbaru 12 Mei 2022, Ada AK47 Flaming Dragon, M1887 Rapper Underworld, SCAR Titan

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler