BABAK AKHIR KASUS SUBANG, Pasal Hukum dan Lamanya Hukuman Buat Pelaku Pembunuh, Bagaimana Sikap Keluarga?

9 Mei 2022, 07:56 WIB
Kombes Pol Ibrahim Tompo, pasal hukum dan lamanya hukuman bagi pelaku pembunuh kasus Subang. /Yedi supriadi/DeskJabar.com//

 

DESKJABAR - Detik-detik babak akhir kasus Subang, dimana pasal hukum dan lamanya hukuman bagi pelaku pembunuh kasus Subang sudah menanti, bagaimana sikap keluarga korban?

Seperti diketahui dalam kasus Subang, pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti.

Tercatat sudah ada 126 saksi yang dimintai keterangan dan ratusan alat bukti yang diperiksa dalam kasus Subang ini.

Termasuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 10 kali.

Baca Juga: Inilah 6 Bau Tanda Ada Kuntilanak, Pocong dan Sundel Bolong, Hati-hati Dengan Bunga MELATI

"Kasus Subang ini bakal terungkap dan akan segera diumumkan siapa pelaku kasus Subang ini", kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dari perkembangan baru kasus Subang ini diduga ada rangkaian menuju ke tersangka.

"Dalam Kasus Subang ini kita juga butuh pembuktian yang jelas, petugas tidak bekerja sembrono, maka membutuhkan waktu yang panjang, karena memang membutuhkan kejelasan pembuktian," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Rabu 6 April 2022.

Tapi polisi mengklaim sudah mengantongi sebagian informasi dari sketsa wajah pelaku yang sebelumnya diungkap ke publik.

Baca Juga: FLASHBACK KASUS SUBANG (1): Jasad Amel Penuh Darah Diseret ke Garasi, Potongan Kalung Miliknya Ditemukan 

"Kita berharap juga pengungkapan kasus Subang ini cepat, namun karena memang ada kendala, kita tidak bisa bekerja tanpa dasar yang bagus,” kata Ibrahim Tompo.

Bagaimana sikap dari para saksi kunci yang tak lain keluarga dekat korban?

Kuasa hukum Yosef dan Yoris, Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya hanya menunggu janji Kapolda Jabar yang akan mengumumkan kasus Subang ini secepatnya.

"Kita tidak bisa berbuat apa apa dan tidak bisa intervensi," kata Rohman Hidayat dilansir dari DeskJabar.com Rabu 19 Januari 2022.

Pihak keluarga hanya bisa terus menunggu apa yang telah dijanjikan oleh Kapolda Jabar yang akan mengumumkan kasus ini mulai di awal tahun 2022 ini.

Baca Juga: FAKTA TERBARU KASUS PEMBUNUHAN SUBANG, Bertemu Saat Ziarah Kubur Danu Tidak Salami Yosef, Ini Alasannya

Dikatakan Rohman, dirinya sudah meminta kepada Yosef dan Yoris untuk bersabar dan semuanya menahan diri untuk menunggu janji dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana.

"Pa Yosef dan Yoris harus sabar dan jangan sampai terpancing oleh isu isu yang disampaikan oleh para YouTuber," ungkap kuasa hukum Yosef dan Yoris, Rohman Hidayat.

Dengan turunnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang berjalan hampir satu bulan, polisi akhirnya membuat kesimpulan.

Dikutip DeskJabar.com dari PMJ News, beberapa waktu yang lalu, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kasus Subang diduga tindak pidana pembunuhan berencana.

"Penyidik menyimpulkan kasus ini diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta.

Berikut ini bunyi Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam kasus Subang ini:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Berikut ini bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Ahmad Ramadhan menjelaskan, dugaan kasus Subang adalah pembunuhan berencana berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian dengan cara melakukan analisa dan pemeriksaan terhadap saksi.

"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.***

Editor: Ferry Indra Permana

Tags

Terkini

Terpopuler