SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terkini Kamis Hari Ini dan Jumat besok, 5-6 Mei 2022

5 Mei 2022, 02:25 WIB
Ilustrasi SIM Keliling di Pasar Modern Batununggal, hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Di pertengahan pekan ini, Anda punya kesempatan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda yang mendekati akhir masa berlaku, di mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.

Untuk memudahkan warga Kota Bandung mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung membuat jadwal SIM Keliling Bandung di 2 lokasi berbeda setiap hari Senin-Sabtu.

Di lokasi SIM Keliling Bandung, selalu patuhi protokol kesehatan dan jangan lupa untuk mendaftar terlebih dahulu. Persiapkan pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Baca Juga: KODE REDEEM FF Spesial 5 Mei 2022, Buruan Klaim SG Ungu M1887 Rapper Underworld & SCAR Ultimate Titan Gratis

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru Kamis hari ini dan Jumat besok, yaitu 5-6 Mei 2022, dari Satpas Polrestabes Bandung.

Kamis, 5 Mei 2022

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.

- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung

Jumat, 6 Mei 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Puasa Syawal, Harus Berturut-turut 6 Hari atau Boleh Berselang?

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Pekan Ini, 2-8 Mei 2022

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler